Polisi Tetapkan Bos PT PMT Tersangka Kasus Radioaktif Cs-137 Cikande

Kementerian LH Musnahkan 5 Ton Udang Asal Cikande yan Terpapar Radioaktif. (foto: detik/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Satuan Tugas Penanganan Cesium (Cs-137) menyatakan Polri resmi menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan akibat paparan radioaktif Cs-137 di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten. Polri juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap tersangka kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan Lin Jingzhang, warga negara RRT sekaligus Direktur PT PMT, sebagai tersangka,” ujar Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, Kamis (4/12/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam yang melibatkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Bara menjelaskan kasus ini terungkap setelah penyidik Tipidter Bareskrim bersama Bapeten melakukan pengecekan paparan radiasi di area PT PMT pada 26 Agustus 2025. Temuan awal menunjukkan paparan sebesar 216 mikrosivert per jam di tungku bakar luar. Hasil pemeriksaan lanjutan pada 29 Agustus 2025 menemukan paparan yang jauh lebih tinggi, mencapai 700 mikrosivert per jam di tungku bakar bagian dalam.
PT PMT mulai beroperasi pada September 2024 dan berhenti pada Juli 2025. Perusahaan tersebut mengolah bahan baku stainless dari scrap dan barang bekas, yang kemudian dipress, dilebur pada suhu 1.500–1.700 derajat Celsius selama dua jam, sebelum dicetak menjadi billet sepanjang empat meter dan dikeringkan menjadi produk stainless steel.
Sepanjang 2024, PT PMT menerima bahan baku dari 66 pemasok yang berasal dari Jakarta, Banten, Tangerang, dan Surabaya. Jumlah pemasok meningkat menjadi 82 pada 2025, berasal dari Jakarta, Kalimantan, Surabaya, dan Sumatera, dengan total bahan baku mencapai 3.448,7 ton. Seluruh produk stainless steel PT PMT diketahui diekspor ke Republik Rakyat Tiongkok.
Baca Juga: FDA Terbitkan Peringatan Impor Anyar, Ada Jejak Radioaktif pada Udang dan Rempah Indonesia
Dalam penyelidikan, aparat menemukan limbah industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah tersebut berbentuk material padat berwarna hitam, putih, dan cokelat, tersimpan di gudang produksi tanpa pengelolaan sesuai aturan. Sebagian limbah diduga dibuang ke lapak rongsok di Cikande untuk keperluan urukan.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 40 saksi, meliputi pihak internal perusahaan, pemilik dan pengelola lapak rongsok, pemasok bahan baku, pengambil limbah, pengelola kawasan industri, Bapeten, Kementerian Lingkungan Hidup, serta notaris.
Lin Jingzhang dijerat Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103, serta Pasal 104 junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasubdit II Direktorat Tipidter Bareskrim, Kombes Sardo MP Sibarani, menyebut tersangka terancam hukuman 3 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp8 miliar.
BERITA TERPOPULER























