Wednesday, September 2, 2026
home_banner_first
MEDAN

Hadapi Potensi Banjir hingga Karhutla, Gubernur Bobby Instruksikan Daerah Tingkatkan Kesiapsiagaan

Mistar.idRabu, 2 September 2026 pukul 20.28 WIB
hadapi_potensi_banjir_hingga_karhutla_gubernur_bobby_instruksikan_daerah_tingkatkan_kesiapsiagaan

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. (foto: iqbal/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengeluarkan instruksi resmi tentang Peringatan Dini Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologis Kering dan Basah di Provinsi Sumut tahun 2026.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 188.54/8/INST/2026 tanggal 1 September 2026 yang salah satunya dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Mendagri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan.

Selain itu, instruksi tersebut bertujuan untuk menyikapi perubahan cuaca dan iklim di Wilayah Provinsi Sumatera Utara yang menyebabkan adanya Potensi Bencana Hidrometeorologis kering dan basah di beberapa wilayah Sumatera Utara.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Tuahta Ramajaya Saragih, mengatakan instruksi tersebut untuk mengingatkan daerah agar senantiasa siaga dalam menghadapi kondisi saat ini.

"Instruksi ini sebagai bentuk kepedulian Bapak Gubernur Sumatera Utara sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk selalu mengingatkan dan meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat," ujarnya, Rabu (2/9/2026) malam.

Tuahta mengatakan, instruksi tersebut ditujukan langsung kepada para bupati, wali kota, Forkopimda dan unsur Pemerintah Daerah yang ada di Kabupaten dan Kota terhadap potensi bencana di daerahnya masing-masing.

Ia mengatakan, instruksi itu berfokus pada ancaman bencana Hidrometeorologis kering dan basah. Adapun bencana Hidrometeorologis kering seperti Karhutla dan Kekeringan. Sementara bencana Hidrometeorologis basah seperti banjir, tanah longsor dan banjir bandang.

"Tentunya sumber perumusan instruksi tersebut dari pihak-pihak yang berwenang semisal inmendagri tentang antisipasi karhutla dan prediksi BMKG Wilayah Medan untuk cuaca di wilayah sumut," kata Tuahta.

Pada instruksi tersebut, Gubernur juga meminta daerah agar melakukan analisis dan identifikasi wilayah terdampak bencana berdasarkan prakiraan cuaca dan iklim yang dikeluarkan oleh BMKG Wilayah I dan jika diperlukan dapat segera menetapkan status kedaruratan bencana.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN