Konflik Warisan TD Pardede, Herna Desak Eksekusi Lahan Darma Agung

Gedung Universitas Darma Agung. (foto: Susan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Herna Jacquelin Pardede meminta keluarga besar mendiang DR TD Pardede mengakhiri persoalan warisan terkait tanah dan bangunan yang saat ini digunakan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA).
Putri Johny Pardede itu mendesak agar eksekusi terhadap tanah dan bangunan tersebut segera dilakukan setelah perkara disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 261/Pdt.G/2021/PN Mdn tertanggal 2 Juni 2022, jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 104/PDT/2023/PT Mdn tertanggal 9 Maret 2023, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2970 K/PDT/2024 tertanggal 21 Agustus 2024.
Menurut Herna, rangkaian putusan tersebut sudah dapat menjadi dasar untuk melangsungkan eksekusi agar persoalan tidak terus berlarut-larut.
Ia menilai penyelesaian warisan harus dilakukan secepatnya agar persoalan tersebut tidak kembali diwariskan kepada anak dan cucu para ahli waris. Apalagi, menurutnya, hampir seluruh ahli waris telah sepakat meminta tanah dan bangunan itu dikembalikan atau diserahkan secara sukarela sebelum dieksekusi pengadilan.
“Ketua YPDA akta 02 tahun 2025 menyatakan akan melakukan relokasi kampus, itu artinya dia mau mengikuti dan menjalankan isi putusan pengadilan. Jadi saya rasa sudah saatnya kita selesaikan semuanya. Cukuplah lawan melawan itu,” katanya kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Menurut Herna ada dua opsi yang bisa ditempuh setelah eksekusi berlangsung. Pertama, tanah dan bangunan dibagi secara fisik berdasarkan hukum. Kedua, aset tersebut dijual dan hasilnya dibagikan kepada sembilan ahli waris.
Meski demikian, Herna berharap adanya pelaksanaan eksekusi dapat membuat keluarga kembali mempertimbangkan langkah terbaik terhadap aset peninggalan TD Pardede tersebut.
“Kami berharap, tanah dan bangunan itu bisa dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat luas, termasuk membuka lapangan pekerjaan,” ucapnya.
Menurut Herna, apabila tanah dan bangunan tersebut dijual kepada pihak yang mampu mengelolanya, aktivitas ekonomi dapat kembali berjalan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila persoalan terus menjadi perdebatan di antara ahli waris, ia khawatir tanah dan bangunan itu justru terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan.
“Kami juga nggak sanggup, karena terlalu besar yang diberikan oppung ini,” katanya.
Terkait mahasiswa, Herna mengaku pihaknya tidak mencampuri persoalan yang terjadi karena masih berlangsungnya perkara gugatan di pengadilan terhadap YPDA.
Namun, ia berharap yayasan memberikan kemudahan kepada mahasiswa yang dalam beberapa waktu terakhir ingin mengajukan surat pindah ke kampus lain.
“Harapan kami, agar mereka dapat bertanggung jawab dan memberi jalan yang terbaik bagi para mahasiswa, sehingga mahasiswa tidak menjadi korban,” tuturnya.
Herna juga mengajak seluruh ahli waris DR TD Pardede untuk mengakhiri persoalan yang selama ini membelenggu keluarga. Terlebih, menurutnya, sebagian besar ahli waris kini telah memasuki usia lanjut.
“Sudah saatnya kita bangun dan membuka mata. Kita akhirilah semua persoalan ini. Apalagi kita sudah berusia lanjut, jangan sampai kita tidak menikmati apa yang sudah ditinggalkan oleh oppung,” tuturnya. (*)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER









Kasasi Dua Terdakwa Kasus Sabu 89,6 Kg Asal Aceh Ditolak, Vonis 20 Tahun-Penjara Seumur Hidup Inkrah














