Madrasah di Medan Bantah Dugaan Bullying terhadap Siswa, Sebut Perselisihan Antaranak

Sejumlah siswa madrasah sedang bermain di halaman sekolah. (foto: susan/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Kepala Sekolah dari salah satu Madrasah Ibtidaiyah Swasta di Kota Medan memberikan klarifikasi terkait beredarnya isu dugaan perundungan (bullying) yang dilakukan wakil kepala madrasah dan sejumlah siswa kepada salah seorang siswa berinisial MAP, 8 tahun.
Mereka membantah adanya tindakan perundungan sepihak dan menyatakan bahwa insiden tersebut murni perselisihan antaranak yang saling ejek, dan sudah diselesaikan dengan mediasi.
Wakil kepala madrasah, MY, menjelaskan akar permasalahan bermula pada Juli lalu akibat pertikaian sepele terkait tipe x (stipo) yang berlanjut pada aksi saling ejek antara MAP dan teman sekelasnya.
“Bukan perundungan, karena mereka saling mengejek. Si anak (MAP) mengejek nama ayah temannya dan temannya mengejek MAP tidak punya ayah,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).
Ia membenarkan bahwa orang tua MAP, NI sempat datang ke sekolah dan meminta bantuan pihak sekolah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Setelah itu, MY memanggil siswa yang bertikai dan mendamaikan mereka. MY juga menasihati agar tidak mengulangi perbuatannya dan membuat orang tua sedih.
Kendati demikian, situasi kembali memanas ketika muncul kesalahpahaman terkait ucapan MY yang disebut meminta MAP keluar dari madrasah jika masih nakal dan ibunya menangis di kantor. MY dengan tegas membantah hal tersebut.
“Saya hanya bilang, ‘abang masih mau sekolah di sini? Abang mau berubah?’ Dan dia jawab mau. ‘Dengar ya bang, kalau abang memang tidak mau berubah, tidak mendengarkan nasihat, abang nggak usah lagi sekolah di sini. Dan dia janji masih mau sekolah di sini,” ucapnya menjelaskan.
MY tak menyangka kalimatnya itu justru mendapat respons yang berbanding terbalik, di mana orang tua MAP menyebutnya mengeluarkan anaknya. “Saya tidak pernah mengeluarkan murid dari sekolah ini. Sampai saya WA dan jelaskan ke bunda itu,” tuturnya.
Sementara itu, kepala madrasah berinisial SI juga mengatakan bahwa pihaknya senantiasa merangkul dan membimbing seluruh siswanya dengan pendekatan humanis, termasuk dengan menggratiskan biaya sekolah bagi anak yang kurang mampu atau pun yatim piatu.
Ia menyayangkan narasi yang berkembang di media sosial karena dinilai tidak sesuai dengan fakta mediasi yang telah diselesaikan bersama aparat kepolisian, TNI dan kelurahan setempat.
SI juga sempat bertemu dengan MAP dan orang tuanya serta menanyakan secara langsung apakah masih mau bersekolah di sana, namun MAP menjawab tidak. Bahkan, setelah kejadian MAP memang sudah tidak masuk sekolah lagi sampai sekarang.
MAP disebut akan dipindahkan ke sekolah negeri, namun SI sempat menyarankan agar tetap dimasukkan ke sekolah keagamaan sehingga tahfiznya tetap berlanjut. Meski setelah mediasi, orang tua MAP disebut tidak berniat lagi untuk memindahkan anaknya.
Namun ternyata orang tua MAP meminta agar pihak madrasah mengeluarkan surat pindah, mengurus administrasi yang dibutuhkan termasuk membayar uang masuk ke sekolah yang baru.
SI dengan tegas menolak hal itu. Ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan administrasi untuk perpindahan dari madrasah, namun untuk pembayaran masuk ke sekolah baru, itu bukan urusan mereka lagi.
“Namanya kita sudah memindahkan anak, itu kan tanggung jawab kita. Bukan kami yang mau memindahkan. Pokoknya kalau yang di sini kita sudah sampaikan dan selesaikan. Tapi untuk biaya dia di sana ya tanggung jawab dia dong,” kata SI menegaskan.
Wakil kepala madrasah, sebut SI, mau saja untuk memberikan biaya perpindahan ke sekolah baru. Namun menurutnya hal itu tidak perlu. “Tidak satu rupiah pun keluar dari sini karena ini dunia pendidikan. Ketika dia memberi, berarti guru saya salah,” ucapnya.
SI menyebutkan pihaknya tetap mengikuti setiap proses yang berjalan termasuk pemberitaan yang sudah beredar. Ia juga berharap klarifikasi yang diberikan dapat memperjelas duduk permasalahan yang terjadi.
PREVIOUS ARTICLE
Pemko Medan Tambah 10.000 Penerima PKH Medan Makmur Tahap IIBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER









Kasasi Dua Terdakwa Kasus Sabu 89,6 Kg Asal Aceh Ditolak, Vonis 20 Tahun-Penjara Seumur Hidup Inkrah














