Wednesday, September 2, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Curi Kabel Instalasi Rumah, Pria di Sarudik Tapteng Ditangkap Polisi

Mistar.idRabu, 2 September 2026 pukul 19.51 WIB
curi_kabel_instalasi_rumah_pria_di_sarudik_tapteng_ditangkap_polisi

Pelaku pencurian di Sarudik berinisial YRGS alias Gani (34) saat diamankan di Polsek Pandan. (Foto: Humas Polres Tapteng/MISTAR)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID – Seorang pria berinisial YRGS alias Gani (34), warga Kelurahan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), ditangkap personel Polsek Pandan setelah dilaporkan melakukan pencurian.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kabel instalasi listrik di sebuah rumah yang sedang dibangun di Lingkungan IV, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik.

Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, menyampaikan bahwa peristiwa pencurian tersebut menimpa Sahlan (49), seorang ASN asal Kecamatan Sarudik.

Kejadian pertama kali diketahui oleh istri korban, Togi Marito Naibaho (53), pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB saat mengecek rumah mereka yang tengah dalam tahap pembangunan.

"Saksi mendapati kondisi dalam rumah sudah berantakan dan seluruh kabel instalasi listrik yang terpasang di plafon telah lenyap," ujar Iptu Zul Efendi, Rabu (2/9/2026).

Ia menuturkan, korban kemudian langsung mengecek ke lokasi dan menemukan satu unit tangga kayu setinggi empat meter masih bersandar di dinding. Tangga tersebut diduga kuat digunakan pelaku untuk memanjat ke area plafon dan memotong kabel.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sekitar puluhan juta dan resmi melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pandan pada Sabtu (29/8/2026)," katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Pandan langsung bergerak mengumpulkan bukti, menginterogasi saksi-saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari hasil rekaman CCTV tersebut terungkap bahwa pelaku pencurian itu adalah YRGS alias Gani yang juga merupakan warga setempat sehingga petugas dengan mudah menangkap pelaku," ucapnya.

Zul menambahkan, dari hasil pengembangan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu set kabel tunggal warna hitam-merah lengkap dengan terminal listrik, satu unit tang pemotong berpotongan karet merah, potongan kulit kabel, serta tangga kayu yang digunakan pelaku.

Barang bukti berupa tang dan sisa kupasan kabel ditemukan petugas di area pemakaman umum Sarudik yang dijadikan lokasi pengupasan oleh pelaku.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g subsidair Pasal 466 Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana dan UU No. 1 Tahun 2023," tutupnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN