Curi Kabel Grounding di Gedung Manhattan Medan, Toni Dihukum 20 Bulan Penjara

Terdakwa Toni saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto:Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (10/8/2026) - Toni, seorang warga asal Gang Sepakat No. 10, Jalan Sidomulyo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, divonis 20 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pencurian kabel grounding di Gedung Manhattan Condominium Lantai 31.
Vonis tersebut diucapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Eliyurita dalam persidangan pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Senin (10/8/2026) sore.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Toni dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan (20 bulan) penjara," ucap Eliyurita.
Hakim menyatakan perbuatan pria berusia 46 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa telah merugikan korban. Keadaan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa sopan di persidangan," ujar Eliyurita saat membacakan pertimbangan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut Toni dua tahun penjara. Sehingga, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Adapun kasus ini, menurut surat dakwaan, bermula pada Oktober 2025 lalu. Saat itu, Toni ada pekerjaan proyek pembangunan di Gedung Manhattan, tepatnya di Gedung Manhattan Condominium Lantai 31.
Selanjutnya, pada Senin (2/3/2026) sekira pukul 16.00 WIB, Toni masuk kerja, tetapi saat itu Toni tidak memiliki uang hingga akhirnya timbul niatnya untuk mengambil kabel tembaga yang ada di gedung itu.
Tanpa berlama-lama, Toni memotong kabel grounding dengan menggunakan pisau cutter dan mengambilnya saat para pekerja sudah pulang. Toni lalu membawa tembaga kabel grounding tersebut dan menjualnya ke botot seharga Rp165 ribu.
Setelah berhasil mengambil tembaga kabel dan menjualnya, Toni ketagihan dan lalu mengambil tembaga kabel grounding lagi selama enam hari berturut-turut. Kemudian, Toni diamankan satpam Manhattan dan pihak Manhattan pada Selasa (10/3/2026). Akibat perbuatan Toni, kerugian pihak Manhattan Condominium senilai Rp25 juta. (hm27)






















