PTPN Lapor ke Polda Sumut, Berharap Pelaku Pencurian Sawit Diproses Hukum

Terduga pelaku pencurian Hermansyah bersama barang bukti sawit curiannya. (foto:sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID (2/9/2026) - Petugas keamanan dan BKO PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional II Kebun Batang Serangan berhasil mengamankan pelaku pencurian sawit.
Hermansyah (21), warga Dusun Bambang, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, ditangkap saat melakukan pencurian sawit di Afd 1 Blok 07 TM 2019 Kebun Batang Serangan, Selasa (2/9/2026) sekira pukul 04.30 WIB.
Darinya disita barang bukti 1 ton lebih sawit. Rencananya, sawit curian tersebut akan dijual di daerah Sei Bambang, Langkat.
Kasus pencurian ini dilaporkan ke Polda Sumut dengan Nomor: LP/B/1469/IX/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 September 2026.
Pelaku pencurian, Hermansyah, dan barang bukti sawit turut diserahkan ke Polda Sumut.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Said Agil Farasy (33), karyawan BUMN yang mewakili Riza M Kasa, Manajer PTPN IV Regional II Kebun Batang Serangan, melaporkan Hermansyah dan kawan-kawan atas dugaan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit.
Menurut laporan, dugaan pencurian diketahui setelah petugas keamanan kebun, Wedy Syahputra dan Legianto, melakukan patroli rutin di sekitar areal perkebunan. Dalam laporan disebutkan, para terlapor diduga melakukan pengambilan TBS menggunakan dodos sawit.
Jumlah TBS yang dilaporkan hilang mencapai sekitar 1.339 kilogram. Akibat kejadian tersebut, pihak perkebunan memperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp4,2 juta.
Pihak PTPN IV Regional II Kebun Batang Serangan berharap kasus pencurian ini diproses secara hukum dan dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
"Sebab aksi serupa kerap terjadi dan pelaku pencurian juga dibebaskan petugas setelah beberapa saat dilapor ke polsek. Makanya kita melapor ke Polda agar pelaku tidak dibebaskan dan menjalani proses hukum," ujar Said Agil Farasy di Tanjung Morawa usai membuat laporan ke polisi.
Said Agil Farasy juga berharap polisi serius mengusut kasus pencurian ini, termasuk para penadah sawit curian. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER









Kasasi Dua Terdakwa Kasus Sabu 89,6 Kg Asal Aceh Ditolak, Vonis 20 Tahun-Penjara Seumur Hidup Inkrah














