Dituntut 1,5 Tahun, Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling Divonis 1 Tahun

Ebed Baidillah, Awaluddin, dan Muhammad Nasir saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (2/9/2026). (foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Tiga terdakwa kasus perdagangan 15 kilogram sisik trenggiling, Ebed Baidillah, Awaluddin, dan Muhammad Nasir, divonis masing-masing satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/9/2026).
Putusan dibacakan dalam persidangan di Ruang Sidang Utama PN Medan. Majelis hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ebed Baidillah, Awaluddin, dan Muhammad Nasir dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ucap Lenny saat membacakan amar putusan.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan sama-sama menyatakan menerima.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta para terdakwa dihukum masing-masing satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.
Kasus ini bermula ketika ketiga terdakwa ditangkap anggota Kodim I/Bukit Barisan di Jalan Balai Desa, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (14/1/2026) malam.
Saat itu, para terdakwa hendak menjual 15 kilogram sisik trenggiling kepada Ranjes yang hingga kini belum tertangkap. Sisik trenggiling tersebut ditawarkan seharga Rp2,8 juta per kilogram atau sekitar Rp42 juta secara keseluruhan.
Setelah ditangkap, ketiga terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa diketahui memperoleh sisik trenggiling dari seseorang di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. (*)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER









Kasasi Dua Terdakwa Kasus Sabu 89,6 Kg Asal Aceh Ditolak, Vonis 20 Tahun-Penjara Seumur Hidup Inkrah














