Wednesday, September 2, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengedar Uang Palsu di Pajak Simpang Limun Pesan Barang Lewat Grup WhatsApp

Mistar.idRabu, 2 September 2026 pukul 18.39 WIB
pengedar_uang_palsu_di_pajak_simpang_limun_pesan_barang_lewat_grup_whatsapp

Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan saat memberikan keterangan pers. (foto: matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Dongan Aruan, 55 tahun, tersangka pengedar uang palsu yang diamankan Polsek Medan Kota, ternyata memesan uang palsu melalui grup whatsApp dari luar Provinsi Sumatera Utara.

Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan mengatakan, mengatakan awalnya tersangka sedang melihat-lihat beranda akun facebooknya, saat itu dia melihat adanya transaksi jual-beli uang palsu. Pelaku yang terdesak karena biaya ekonomi iseng untuk nimbrung ke dalam komunitas tersebut dan seterusnya ia dimasukkan ke dalam grup whatsApp.

Setelah bergabung ke dalam grup, pelaku ditawari untuk membeli uang palsu senilai 1,6 juta dengan harga Rp200 ribu rupiah. Dongan Aruan yang tergiur dengan tawaran ter

sebut langsung memesannya.

Puncaknya, pada Selasa (1/9/2026), sekitar pukul 08.00 WIB pelaku menerima kiriman paket yang dikirim melalui jasa pengiriman JNT di Kampung halamannya Kabupaten Batu Bara. Setelah dicek, paket tersebut berisikan uang palsu yang ia pesan sebelumnya.

“Setelah dicek, isinya uang palsu yang ia pesan sebelumnya. Lama pengirimannya selama enam hari,” ujar Feriawan, Rabu (2/9/2026).

Setelah menerima paket tersebut dan membukanya, lalu pelaku berangkat ke Kota Medan untuk melayat ke rumah keluarganya yang saat itu kemalangan. Setibanya di Kota Medan, di Pajak Simpang Limun pelaku mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu tersebut, namun korbannya mengetahuinya hingga dia ditangkap polisi.

“Jadi saat di Pajak Simpang Limun itulah pertama kali pelaku ini menyebar uang palsunya dan juga ia langsung tertangkap. Pelaku ini juga pertama kali terjerat kasus hukum dan belum pernah di hukum sebelumnya.

Ditegaskan Feriawan, dalam kasus ini terhadap pelaku diterapkan Pasal 374 sub 375 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2023, dengan hukuman lebih kurang 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Medan Kota menangkap pelaku pengedar uang palsu di Pajak Simpang Limun, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota Medan. Dalam kasus ini, pelaku yang merupakan warga Dusun I Mekar Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara sudah ditahan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN