Mantan Pekerja RS Sundari Jadi Tersangka Penculikan Bayi, Dua Pelaku Ditangkap

Pelaku Amelia saat diinterogasi petugas sesaat setelah diamankan. (foto: Polsek Sunggal/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Pelaku penculikan bayi dari Rumah Sakit Sundari diketahui bernama Amelia. Ia merupakan mantan pekerja di rumah sakit yang terletak di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal tersebut.
Selain Amelia, petugas juga mengamankan Fero, yang diduga berperan membantu Amelia menculik bayi laki-laki tersebut. "Ada dua yang kita tetapkan tersangka, inisial AM dan F," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis ketika dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Adrian mengatakan, Amelia berhasil ditangkap di kawasan Tanjung Anom, tak berselang lama petugas melakukan penyelidikan. Dari keterangannya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan Fero.
Sementara bayi laki-laki tersebut berhasil ditemukan petugas di kawasan Sigaragara, Kecamatan Patumbak. "Dari laporan yang diterima, kita langsung bergerak. Beberapa jam langsung kita amankan pelaku dan bayinya," tuturnya.
Sementara Amelia, dalam salah satu video yang diterima Mistar, ketika diinterogasi PS Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Wanter Simanungkalit, dirinya mengaku beraksi atas inisiatif sendiri. Ia juga mengaku pernah bekerja di rumah sakit tersebut.
"Nggak ada yang membantu saya dari rumah sakit. Saya kepikiran aja langsung ke rumah sakit. Ini kerjaan saya sendiri, inisiatif saya sendiri," ucapnya dalam video yang dilihat mistar, Rabu (2/9
Sebelumnya diketahui, unit Reskrim Polsek Sunggal dikabarkan menangkap terduga pelaku pencurian bayi di salah satu rumah sakit di wilayah hukumnya. Terduga pelaku merupakan seorang perempuan dan telah diserahkan ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa itu terjadi, Senin (31/8/2026), seorang bayi yang baru dilahirkan ibunya hilang dari rumah sakit tersebut. Pihak keluarga pun melaporkan ke polsek sunggal yang langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER








Kasasi Dua Terdakwa Kasus Sabu 89,6 Kg Asal Aceh Ditolak, Vonis 20 Tahun-Penjara Seumur Hidup Inkrah















