Wednesday, September 2, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Edarkan Uang Palsu di Medan, Warga Batu Bara Ditangkap Polisi

Mistar.idRabu, 2 September 2026 pukul 16.49 WIB
edarkan_uang_palsu_di_medan_warga_batu_bara_ditangkap_polisi

Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan saat memberikan keterangan. (foto: matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Polsek Medan Kota menangkap pengedar uang palsu di Pajak Simpang Limun, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota. Pelaku bernama Dongan Aruan, 35 tahun, warga Dusun I Mekar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, mengatakan pelaku ditangkap saat sedang menyebarkan uang palsu di Pajak Simpang Limun, Selasa (1/9/2026).

Tersangka saat itu datang ke Kota Medan untuk berkunjung ke rumah keluarganya yang sedang kemalangan di Sekip, Kecamatan Medan Baru.

Setelah tiba di Kota Medan, pelaku singgah di Pajak Simpang Limun dan berencana membeli bawang seharga Rp5 ribu dengan menggunakan uang pecahan Rp50 ribu.

Saat pelaku melakukan aksinya, korban merasa janggal dengan uang yang diterimanya. Korban kemudian memanggil sejumlah pedagang lainnya dan langsung mengamankan pelaku di lokasi.

“Pelaku singgah di Pajak Simpang Limun mau menukarkan uang palsu tersebut dengan cara membeli bawang seharga Rp5 ribu. Tapi si penjual bawang sadar bahwa uang tersebut palsu dan langsung melaporkan ke polisi,” ujar Feriawan, Selasa (2/9/2026).

Dijelaskannya, awalnya pihaknya mendapat informasi bahwasannya pelaku penyebar uang palsu sedang diamankan warga di Pajak Simpang Limun. Pihaknya langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku.

“Dari tangan pelaku kita amankan uang palsu sebesar 1,6 juta dalam bentuk pecahan uang seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah,” katanya.

Feriawan mengatakan pelaku tengah menjalani proses penahanan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN