Friday, July 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kuasa Hukum Soroti TKP Kasus Pencurian Sawit di Palas

Mistar.idJumat, 15 Mei 2026 pukul 17.25 WIB
kuasa_hukum_soroti_tkp_kasus_pencurian_sawit_di_palas

Kuasa Hukum tiga tersangka dugaan pencurian sawit di Padang Lawas. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Palas, MISTAR.ID

Kuasa Hukum tiga tersangka dugaan pencurian sawit di Padang Lawas (Palas) menyoroti Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi tempat terjadi dugaan tindak pidana pencurian sawit yang dilaporkan Marhum Berutu.

"Tempat terjadinya dugaan tindak pidana pencurian sawit berlokasi di PT. Barapala, maka penyidik harus bisa menghadirkan Sertifikat HGU (Hak Guna Usaha), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan peta lokasi," ujar Mardan Hanafi Hasibuan kepada Wartawan, Jumat (15/5/2026).

Mardan Hanafi Hasibuan menanggapi itu sesuai dengan petunjuk Jaksa dalam pengembalian berkas tiga tersangka inisial AG, ASS, IS kepada penyidik atau yang biasa disebut P19.

"Yang mana dalam surat tersebut, penyidik diminta melengkapi syarat materiil sesuai petunjuk Jaksa, antara lain yaitu penyidik melampirkan dokumen HGU, dokumen IUP, dan peta lokasi kebun PT. Barapala dalam berkas perkara untuk membuktikan kepemilikan," kata Mardan Hanafi Hasibuan.

Ditambahkannya, jika petunjuk Jaksa dalam kelengkapan Materil itu tidak dilengkapi apalagi untuk memenuhi unsur pidanannya tentang Hak Milik siapa.

"Terus itu milik siapa, kalau hanya izin Usaha Perkebunan yang dilampirkan sebagai alas Hak, tapi izinnya berada di kecamatan Barumun tentu itu tidak singkron antara Tempat Kejadian Perkara di wilayah kecamatan Barumun Tengah dengan lokasi izin. Apalagi izinnya sudah berahir dan sudah pernah dibahas di persidangan secara perdata sesuai putusan Pengadilan Tinggi Nomor 267/ yang menyebutkan PT Barapala tidaklah punya hak atas pengelolaan dan penguasaannya. Kalau tidak punya legalitas kepemilikan terus nanti bagaimana mungkin terpenuhi unsur pidananya," ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN