AKDA Desak Kemendiktisaintek dan LLDikti Selesaikan Konflik Universitas Darma Agung

Koordinator AKDA, Liston Hutajulu (kemeja putih), bersama para dosen Universitas Darma Agung usai konferensi pers di Medan. (Foto: Susan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I segera turun tangan menyelesaikan konflik yang terjadi di Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) sejak Februari 2025.
Konflik yang telah berlangsung lebih dari satu tahun itu dinilai menimbulkan ketidakpastian dan keresahan bagi mahasiswa, dosen, serta pegawai. Kondisi tersebut juga berpotensi merugikan hak-hak civitas akademika.
Koordinator AKDA, Liston Hutajulu, mengatakan negara melalui Kemendiktisaintek terkesan melakukan pembiaran terhadap persoalan yang terjadi di Universitas Darma Agung (UDA).
Baca Juga: Presma Universitas Royal: Mahasiswa Harus Kritis Tanpa Anarkis dalam Menyampaikan Aspirasi
“Konflik ini sudah berlangsung kurang lebih satu tahun. Seharusnya Kementerian Pendidikan segera melakukan pembinaan dan mengakomodasi persoalan-persoalan di Darma Agung. Namun yang terjadi justru pembiaran,” ujarnya dalam konferensi pers di Medan, Rabu (17/6/2026).
Dalam pernyataan sikapnya, AKDA menyampaikan delapan tuntutan kepada yayasan, LLDikti, dan pemerintah. Di antaranya mendesak penyelesaian perpindahan homebase dosen, meminta penjelasan terkait pencairan Beban Kerja Dosen (BKD), serta kejelasan status ijazah yang diterbitkan pada Agustus 2025 namun kemudian dinyatakan tidak sah, sementara mahasiswa mengaku tidak pernah menerima surat resmi terkait status ijazah tersebut.
AKDA juga mendesak penyelesaian administrasi mahasiswa yang telah pindah ke perguruan tinggi lain, tetapi hingga kini perpindahannya belum dilaporkan. Selain itu, mereka meminta klarifikasi resmi mengenai status gedung UDA serta mendesak pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) dosen maupun pegawai.
Tuntutan lainnya adalah penghentian penagihan biaya kuliah kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan kewajiban akademiknya serta kejelasan status pegawai yang dirumahkan beserta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan mereka.
Menurut Liston, mahasiswa, dosen, dan pegawai tidak boleh menjadi korban dari konflik maupun dualisme yang terjadi di lingkungan yayasan.
“Kepastian pendidikan mahasiswa, perlindungan hak tenaga pendidik, dan kesejahteraan pegawai harus menjadi prioritas utama seluruh pihak yang terlibat,” katanya.
Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan hasil evaluasi yang pernah dilakukan kementerian terhadap UDA. Karena itu, pihaknya berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BERITA TERPOPULER

Portugal vs RD Kongo: Misi Cristiano Ronaldo Dimulai, Selecao Siap Tebar Ancaman di Piala Dunia 2026


Mbappe Pecahkan Rekor Bersejarah! Prancis Tundukkan Senegal 3-1 dalam Laga Dramatis Piala Dunia 2026





















