Thursday, August 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Ombudsman Desak SPPG Pelanggar Berat MBG Ditutup Permanen

Mistar.idKamis, 20 Agustus 2026 pukul 14.35 WIB
ombudsman_desak_sppg_pelanggar_berat_mbg_ditutup_permanen

Ombudsman RI melakukan rakornas bersama KPPG Medan. (foto:Ombudsman Sumut/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (20/8/2026) – Ombudsman RI mendesak penutupan permanen bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran berat hingga menyebabkan keracunan massal. Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakornas) Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini diambil menyusul temuan kasus keracunan berulang yang melibatkan program prioritas pemerintah tersebut. Berdasarkan data Ombudsman, insiden gangguan kesehatan akibat MBG telah terjadi satu kali pada 2025 dan meningkat menjadi empat kali sepanjang 2026, dengan total korban mencapai sekitar 800 orang.

“Terjadinya gangguan kesehatan dalam pelaksanaan program MBG harus menjadi perhatian serius. Hal ini berpotensi terjadi lagi jika pola dan tata kelolanya tidak segera ditangani dan diperbaiki,” kata Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Selain itu, pihaknya juga menemukan bahwa koordinasi antara Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) dengan pemerintah daerah masih belum optimal, sehingga pemda tidak mengetahui secara persis jumlah maupun lokasi SPPG yang berada di wilayahnya.

Ombudsman, kata Fikri, akan merekomendasikan dua hal, yakni penutupan SPPG yang terbukti melakukan kesalahan berat, kemudian mendorong kantor regional dan KPPG untuk melakukan koordinasi serta kerja sama dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program tersebut. Hal ini disebutkan juga sudah didiskusikan dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Sementara itu, Dinas Kesehatan Sumut juga memperkuat temuan keracunan makanan pada program tersebut melalui hasil uji laboratorium yang dilakukan terhadap aspek kimia dan mikrobiologi.

Andi Kusmawan yang mewakili Dinkes Sumut menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan mikrobiologi pada sampel makanan sisa dan muntahan korban pada kasus yang baru-baru ini terjadi, terdapat sejumlah bakteri berbahaya. Sampel makanan yang diperiksa antara lain ikan dencis botan, tahu goreng saus, sayur kol dan wortel, serta melon.

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan adanya bakteri Bacillus cereus pada nasi putih, Escherichia coli pada buah melon, dan Staphylococcus aureus pada ikan dencis yang juga ditemukan pada sampel muntahan. Sementara pada sampel lainnya, tidak ditemukan penyebab keracunan makanan.

Selain ancaman penutupan bagi dapur yang bermasalah, Ombudsman juga menyoroti lemahnya tata kelola di tingkat lapangan. Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menyebutkan bahwa masih ada sekitar 200 SPPG yang beroperasi hampir setahun, tetapi diketahui belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), seperti di wilayah Medan Johor dan Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Ombudsman RI Sumut, Herdensi, menekankan bahwa SPPG yang menjadi pelaksana harus memastikan MBG berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan yang menghambat target utama dari program prioritas Presiden RI tersebut.

“Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang lagi. SPPG sebagai yang diamanatkan harusnya menjalankan program dengan baik dan bukan malah mengganggu pencapaian target pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala KPPG Medan wilayah Aceh-Sumut, Donal Simanjuntak, mengatakan bahwa biaya penanganan korban keracunan MBG ditanggung oleh BGN, sedangkan rujukan ke RS Haji menggunakan skema Universal Health Coverage (UHC). (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN