Kasus Perusakan Eks Gedung Pasar Kisaran Segera Masuk Pengadilan

Teks Foto: Ilustrasi kasus pengrusakan pasar Kisaran. (foto : Chatgpt / Mistar)
Asahan, MISTAR.ID (14/8/2026) – Penanganan kasus dugaan perusakan eks Gedung Pasar Kisaran di Jalan Imam Bonjol, Kabupaten Asahan, memasuki tahap baru. Dua dari tiga tersangka dalam perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dan kini resmi ditahan.
Kedua tersangka berinisial SN dan PP telah menjalani proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Fahri Rahmadhani, mengatakan perkara kedua tersangka tersebut selanjutnya akan dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran.
"Untuk tersangka SN dan PP, minggu lalu sudah tahap II. Keduanya sudah ditahan dan dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kisaran," ujar Fahri, Jumat (14/8/2026).
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lainnya berinisial OK belum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Jaksa masih menilai berkas perkara tersangka tersebut belum lengkap dan telah mengembalikannya kepada penyidik untuk dilengkapi.
"Untuk berkas tersangka OK belum lengkap. Sesuai batas waktu yang ditentukan, jaksa malah mengembalikan SPDP-nya ke penyidik agar dilengkapi," jelas Fahri.
Dalam perkara ini, SN dan PP dijerat dengan Pasal 262 ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perusakan barang.
Sedangkan OK disangkakan melanggar Pasal 246 huruf a juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena diduga terlibat dalam tindakan penghasutan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kasus dugaan perusakan eks bangunan Pasar Kisaran itu sendiri telah bergulir sejak April 2025. Fahri menegaskan, Kejari Asahan tidak memperlambat proses penanganan perkara. Menurutnya, pengembalian berkas dilakukan untuk memastikan seluruh unsur perkara terpenuhi sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami sama sekali tidak menunda. Ini dilakukan supaya tidak terjadi kesalahan penuntutan, dan kami juga akan mengejar kepastian hukum baik untuk tersangka maupun korban," tegasnya.
Dengan rampungnya proses tahap II terhadap SN dan PP, perkara keduanya dijadwalkan segera memasuki persidangan. Sidang perdana direncanakan berlangsung di Pengadilan Negeri Kisaran pada 26 Agustus 2026 dengan nomor perkara 503/Pid.B/2026/PN Kis.
Persidangan tersebut akan menjadi tahap lanjutan untuk mengungkap proses hukum kasus perusakan eks Gedung Pasar Kisaran yang telah bergulir lebih dari satu tahun. (Perdana/hm02)
























