Setubuhi Tiga Anak Tirinya Sejak 2024, Warga Medan Marelan Ditangkap

Ilustrasi. (Foto: istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satuan Reskrim Polsek Pelabuhan Belawan kini telah menangkap Y, 41 tahun, warga Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, karena diduga menyetubuhi tiga anak tirinya sejak 2024.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengatakan kasus ini diketahui setelah ibu kandung ketiga anak tersebut berinisial A, 41 tahun, membuat laporan.
“Kejadian ini diketahui pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Awalnya salah satu dari korban menceritakan kepada A jika dirinya pernah disetubuhi oleh pelaku. Tak lama anak pertama menceritakan kejadian tersebut, korban kedua dan ketiga juga menyampaikan hal yang sama terjadi pada mereka,” ujar AKP Agus Purnomo.
Agus mengatakan bahwa Y mengakui perbuatannya. “Ketiga korban adalah anak tirinya. Perbuatan pelaku sudah terjadi selama dua tahun belakangan,” ujar Agus mengakhiri. (hm20)
BERITA TERPOPULER























