Mandor Pabrik Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencabulan Anak di Tanjung Morawa

Polresta Deli Serdang tempat orang tua korban membuat laporan pengaduan. (foto: sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial BG, warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dilaporkan ke Polresta Deli Serdang atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian, Rabu (14/1/2026).
Korban yang identitasnya disamarkan demi kepentingan perlindungan anak, diketahui merupakan anak dari salah satu pekerja di tempat BG bekerja. Terlapor disebut-sebut menjabat sebagai mandor di lokasi kerja ibu korban di salah satu pabrik di Tanjung Morawa.
Informasi dihimpun, BG kerap mendatangi rumah orang tua korban di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, saat kedua orang tua korban sedang bekerja.
Kedatangan BG tidak menimbulkan kecurigaan karena selain berstatus sebagai atasan ibu korban, ia juga telah dianggap sebagai bagian dari keluarga besar.
Dalam perjalanannya, terlapor diduga melakukan pendekatan terhadap korban dengan memberikan perhatian serta iming-iming berupa hadiah, seperti telepon genggam dan paket internet. Hal tersebut sempat menimbulkan kecurigaan dari ibu korban, meski belum berani berprasangka buruk.
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada pertengahan Desember 2025 di rumah orang tua korban. Korban baru mengungkapkan kejadian itu setelah mengeluhkan sakit pada bagian perut kepada ibunya.
Merasa curiga, orang tua korban kemudian meminta penjelasan hingga akhirnya korban mengaku telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh BG.
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang. Laporan itu tercatat dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/51/I/2026/SPKT Polresta Deli Serdang, tertanggal 14 Januari 2026.
BERITA TERPOPULER



















