Pria yang Ditangkap Warga di Talawi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan

AR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di Batu Bara. (Foto: Dok. Polres Batu Bara)
Batu Bara, MISTAR.ID
Pria inisial AR, 44 tahun, warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap seorang anak.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terduga, serta barang bukti yang diperoleh, maka Satreskrim Polres Batu Bara menetapkan AR sebagai tersangka kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. AR ditahan selama 20 hari ke depan," ucap Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, Selasa (13/1/2026).
AR sebelumnya ditangkap warga dari rumahnya pada Minggu (11/1/2026) sekira pukul 01.00 WIB. Saat ditangkap warga, AR juga nyaris dihakimi oleh masyarakat.
Aksi penangkapan oleh warga dilakukan karena polisi belum juga menangkap AR, meski keluarga korban telah membuat laporan sejak Kamis (8/1/2026).
Salah satu keluarga korban, Tadi, mengatakan bahwa kebaradaan AR yang masih berkeliaran membuat keluarga khawatir. “Bahkan, dia (AR) masih berani datang ke rumah korban,” ujar Tadi, Senin (12/1/2026).
Kasus ini diketahui oleh ibu korban berinisial R, 40 tahun. Ia mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya mengaku.
“Terakhir dilakukan (pencabulan-red) pada Selasa, 6 Januari 2026,” kata R.
R baru saja pulang dari pasar dan mendapati anaknya sedang menangis di kamar. Anaknya mengatakan jika AR telah mencabulinya beberapa kali
Terpisah, Kapolsek Labuhan Ruku Kompol Cecep Suhendra membenarkan bahwa AR telah diserahkan warga kepada pihaknya.
"Pelaku sudah diamankan dari warga yang emosi dan hampir main hakim sendiri. Saat itu juga AR telah kita serahkan kepada Unit Resum/PPA Polres Batu Bara," ucap Cecep, Minggu (11/1/2026). (hm20)
NEXT ARTICLE
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak



















