Razia Pajak Kendaraan di Pematangsiantar, 20 Kendaraan Tunggak PKB

Razia Gabungan di Jalan Merdeka, Puluhan Pengendara Terjaring Penunggak Pajak. (foto: humas polres siantar/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (4/9/2026) - Tim gabungan di Kota Pematangsiantar tak main-main dengan para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar, UPT Dispenda, Jasa Raharja, dan Denpom 1/1 turun langsung menggelar razia di Jalan Merdeka, persis di depan Kantor Dinas Pendidikan, Kelurahan Dwikora, Kamis (3/9/2026).
Mulai pukul 09.00 pagi, petugas menghentikan setiap kendaraan yang melintas dan memeriksa surat-suratnya. Sasaran utamanya jelas, pengendara yang belum mengesahkan atau menunggak pajak tahunan.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Simon E. Simatupang, memimpin operasi ini bersama KUPT Dispenda Lona Amelia dan perwakilan Jasa Raharja Rudi Ardiansyah. Beberapa perwira Sat Lantas serta personel gabungan dari BPKPD Kota Pematangsiantar juga ikut berjaga di lokasi.
Hasilnya, 20 kendaraan kedapatan belum lunas pajak, yakni 6 sepeda motor dan 14 mobil.
"Penertiban ini kami gelar supaya masyarakat lebih sadar pentingnya taat pajak. Selain itu, tujuannya juga menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di Pematangsiantar," kata AKP Simon Simatupang kepada wartawan MISTAR.ID, Jumat (4/9/2026).
Ada yang menarik dari razia kali ini. Beberapa pemilik kendaraan ternyata memilih langsung membayar tunggakan di tempat. Catatannya, tiga sepeda motor dan dua mobil lunas pajak saat itu juga.
Selama razia, lalu lintas tetap lancar. Tidak ada kendala berarti selama operasi penertiban berlangsung. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
PT KINRA Koordinasi dengan PT Evyap dan Kepolisian Terkait Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangke























