Berkas Perkara Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan Sunggal Masih P-19

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak saat memaparkan kasus dugaan anak bunuh ibu beberapa waktu lalu. (Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Berkas perkara kasus dugaan anak membunuh ibu kandungnya di Kecamatan Medan Sunggal masih berstatus P-19 dan menunggu pelaksanaan rekonstruksi bersama pihak kejaksaan.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, mengatakan penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
“Untuk perkara tersebut saat ini masih P-19. Ada beberapa petunjuk dari jaksa yang harus kami lengkapi, salah satunya terkait rekonstruksi yang akan dilakukan bersama pihak kejaksaan,” kata Iptu Dearma Agustina, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, rekonstruksi penting dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, peran tersangka, serta memastikan kesesuaian keterangan saksi dengan fakta di lapangan.
“Nanti dalam rekonstruksi akan kami peragakan kembali kejadian dari awal sampai akhir, agar peristiwa pidananya menjadi terang,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, AL yang masih berusia 12 tahun diduga telah membunuh ibu kandungnya, Rabu (10/12/2025). (hm20)
BERITA TERPOPULER























