Mantan Bupati Taput Sebut Pemberitaan PAD Bandara Silangit "Berita Titipan", Pengamat Minta Dugaan Ditelusuri

Ilustrasi, dugaan korupsi. (foto:fernando/mistar)
Taput, MISTAR.ID (22/7/2026) – Pemberitaan mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PT Angkasa Pura II (AP II) Bandara Silangit, Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, selama periode 2016 hingga 2026 menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, mantan Bupati Tapanuli Utara berinisial NN menuding pemberitaan terkait PAD Bandara Silangit merupakan "berita titipan" atau "sudah dibayar".
Saat dihubungi Mistar, Rabu (22/7/2026), terkait besaran PAD Bandara Silangit selama dirinya menjabat sebagai Bupati Tapanuli Utara, NN memberikan tanggapan sebagai berikut.
"Kamu nanya data kepada saya terkait PAD Bandara Silangit, tapi kau sudah turunkan berita. Itu berarti berita titipan atau sudah dibayar," ujar NN kepada Mistar.
Saat ditanya kembali mengenai besaran PAD Bandara Silangit yang berasal dari sewa tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), parkir, serta pajak air tanah mulai 2016 hingga 2024, mantan Bupati Taput tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Menanggapi pernyataan NN, pengamat tindak pidana korupsi Marolop Panjaitan, S.H., menilai tudingan tersebut perlu disikapi secara serius. Menurutnya, polemik mengenai PAD Bandara Silangit sebaiknya ditelusuri secara transparan oleh pihak yang berwenang.
"Bisa saja pernyataan mantan Bupati Taput itu menjadi perhatian untuk ditelusuri lebih lanjut. Jika memang terdapat persoalan terkait PAD Bandara Silangit, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang," ujarnya.
Sebelumnya
Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tapanuli Utara, Guber Batubara, menjelaskan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima Pemkab Taput dari PT Angkasa Pura II (AP II) Bandara Silangit selama periode 2016 hingga 2026 mencapai Rp4.466.249.825.
"Ya, sesuai data yang ada pada kami melalui transfer, PAD AP II Bandara Silangit yang diterima mulai tahun 2016 sampai 2026 sebesar Rp4.466.249.825," ujar Guber kepada Mistar, Selasa (21/7/2026).
Ia merinci, PAD tersebut berasal dari beberapa sumber. Untuk sewa tanah pada periode 2016 hingga 2018 sebesar Rp271.863.300, sedangkan periode 2019 hingga 2026 sebesar Rp813.520.000.
Selanjutnya, PAD dari sektor parkir sejak 2016 hingga Juni 2026 tercatat sebesar Rp1.548.816.846. Kemudian PAD dari pajak air tanah sejak 2023 hingga Juni 2026 sebesar Rp47.784.479.
Sementara itu, PAD dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada periode 2019 hingga 2025 mencapai Rp1.784.265.200.
"Total PAD yang diterima dari Bandara Silangit selama 10 tahun sebesar Rp4.466.249.825," jelas Guber.
Terpisah, Humas AP II Bandara Silangit, Malarini Pakpahan, mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan rincian PAD yang disetorkan kepada Pemkab Taput karena masih harus meminta data kepada kantor regional.
"Kalau data terkait rincian PAD dari Bandara Silangit, kami membutuhkan waktu karena harus menyurati pihak regional terlebih dahulu untuk meminta datanya," ujar Malarini.
Sebelumnya, Anggota DPRD Taput Reguel Simanjuntak, pada Senin (20/7/2026), menyinggung besaran PAD Bandara Silangit yang disebut mencapai sekitar Rp644 juta per tahun. Menurutnya, jika dikalkulasikan selama 10 tahun, nilainya dapat mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Namun, berdasarkan data BPKPD Taput, total PAD yang diterima selama periode tersebut hanya sebesar Rp4,46 miliar. Atas perbedaan angka itu, Reguel Simanjuntak menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penerimaan PAD Bandara Silangit dan meminta hal tersebut ditelusuri lebih lanjut. (hm27)


























