Pengamat Minta Kejari Taput Usut PAD Bandara Silangit Tahun 2014–2025

Bandara Silangit Siborongborong Tapanuli Utara. (foto:fernando/mistar)
Taput, MISTAR.ID, (20/7/2026) – Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tapanuli Utara yang berasal dari Bandara Silangit di Kecamatan Siborongborong dan adanya dugaan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara diharapkan mengusut PAD tersebut mulai tahun 2014 hingga 2025.
Hal itu disampaikan pengamat ekonomi Ramses Simaremare kepada Mistar, Senin (20/7/2026). Ia menjelaskan, keterangan mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tapanuli Utara, Kijo Sinaga, terkait PAD Bandara Silangit berbeda dengan penjelasan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Utara Reguel Simanjuntak serta Kepala BKAD definitif Josua Hutabarat.
"Kenapa ada perbedaan jumlah PAD per tahun dari Bandara Silangit ke Pemkab Taput? Ini perlu diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara," ujar Ramses.
Sementara itu, mantan Kepala BKAD Tapanuli Utara, Kijo Sinaga, saat dihubungi Mistar terkait PAD Bandara Silangit menjelaskan total realisasi PAD dari Bandara Silangit pada 2025 sebesar Rp591.941.530 yang terdiri atas pajak air tanah, PBB, pemanfaatan tanah Bandara Silangit (sewa tanah), dan jasa parkir. Sedangkan PAD tahun 2024 sebesar Rp600.869.131 dengan rincian sumber penerimaan yang sama.
Menurut Kijo, PAD khusus dari sewa tanah seluas 124 hektare setiap tahunnya sebesar Rp101.690.000.
Saat ditanya sejak tahun berapa pihak Bandara Silangit memberikan PAD kepada Pemkab Taput, Kijo menjelaskan pembayaran dilakukan sejak 2022. Adapun data sebelum tahun 2022, menurutnya, perlu dicek kembali di BKAD.
Sementara Wakil Ketua DPRD Taput yang juga anggota Komisi B, Reguel Simanjuntak, menjelaskan PAD Bandara Silangit yang diterima pihak DPRD pada 2025 sebesar Rp644 juta. Untuk rincian sumber PAD tersebut, ia menyarankan agar dikonfirmasi langsung kepada mantan Kepala BKAD, Kijo Sinaga.
"Soal rincian sumber PAD Bandara Silangit lebih baik dikonfirmasi kepada Kijo Sinaga karena mereka yang lebih tahu tentang itu," jelas Reguel.
Sementara Kepala BKAD Tapanuli Utara, Josua Hutabarat, menjelaskan PAD Bandara Silangit pada 2025 sebesar Rp643 juta.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Simon Ginting, saat ditemui di ruang kerjanya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam PAD Bandara Silangit mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. Menurutnya, bukti-bukti juga harus dikumpulkan terlebih dahulu.
"Nanti kami koordinasi dulu dengan Pak Kajari terkait PAD Bandara Silangit," jelas Ginting.
Sebelumnya
Perbedaan informasi mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari Bandara Silangit patut dipertanyakan. Sejumlah pihak meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan rinci terkait sumber penerimaan tersebut agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Humas Bandara Silangit, Khitaro, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak bandara menyewa lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara seluas 124 hektare dengan nilai sewa sebesar Rp100 juta per tahun.
Menurut Khitaro, angka tersebut hanya mencakup pembayaran sewa lahan dan belum termasuk kontribusi dari sektor parkir maupun penggunaan air.
"Kami dari pihak Bandara Silangit hanya membayar sewa lahan sebesar Rp100 juta per tahun untuk lahan seluas 124 hektare. Nilai itu di luar pembayaran parkir dan penggunaan air," ujarnya saat dihubungi Mistar.
Sementara itu, Kepala BKAD Tapanuli Utara, Josua Hutabarat, menyebutkan total PAD yang diterima Pemkab Taput dari Bandara Silangit pada 2025 mencapai Rp643 juta.
"Pada tahun 2025, PAD yang kami terima dari Bandara Silangit sebesar Rp643 juta," kata Josua, Kamis (16/7/2026).
Saat dimintai penjelasan mengenai rincian sumber penerimaan tersebut, Josua mengatakan data lebih lengkap berada di Bidang Pendapatan.
"Silakan ditanyakan kepada Kabid Pendapatan karena mereka yang mengetahui rincian penerimaan dari Bandara Silangit. Yang saya ketahui, total PAD pada 2025 sebesar Rp643 juta," ujarnya.
Mistar juga menghubungi sejumlah pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tapanuli Utara, termasuk Bincar Siagian dan Benni Pea. Namun, keduanya belum memberikan penjelasan mengenai rincian sumber PAD tersebut.
Hal serupa disampaikan Sekretaris DPRD Tapanuli Utara, Mutiha Simaremare. Ia menyarankan agar informasi mengenai PAD Bandara Silangit dikonfirmasi langsung kepada instansi yang menangani pendapatan.
Menanggapi adanya perbedaan informasi tersebut, pengamat ekonomi Jonson Sianturi menilai pemerintah daerah perlu membuka secara transparan rincian PAD yang berasal dari Bandara Silangit, termasuk dari sewa lahan, parkir, dan penggunaan air.
Menurut Jonson, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan atau pencatatan penerimaan daerah selama beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perbedaan data ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Jika memang ada indikasi penyimpangan, tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Bandara Silangit diketahui menyewa lahan milik Pemkab Tapanuli Utara seluas 124 hektare. Berdasarkan keterangan pihak bandara, nilai sewa lahan mencapai Rp100 juta per tahun, sedangkan kontribusi dari sektor parkir dan penggunaan air dibayarkan secara terpisah. Di sisi lain, Pemkab Taput mencatat total PAD yang berasal dari Bandara Silangit pada 2025 sebesar Rp643 juta. (hm27)




















