Thursday, March 6, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polsek Indra Pura Ringkus Tersangka Curanmor di Tebing Tinggi

journalist-avatar-top
By
Rabu, 5 Maret 2025 11.42
polsek_indra_pura_ringkus_tersangka_curanmor_di_tebing_tinggi

Tersangka RA diapit petugas di Polsek Indra Pura. (f:ist/mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Unit Polsek Indra Pura Polres Batu Bara meringkus tersangka pencurian kendaraan motor (curanmor) di kawasan Batu II, Kelurahan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, Selasa (4/3/2025) sore.

Tersangka itu seorang pria inisial RA, 25 tahun, warga Jalan Syech Beringin Perumahan Mitra Baja 1, Kelurahan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi. Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala.

Tersangka RA, kata AKP Sagala, bersama temannya MR (masih dicari) diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy BK 2018 OAK milik Liliani Damanik, 25 tahun, warga Dusun II Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.

Sepeda motor tersebut dicuri saat diparkirkan di depan toko di Dusun Anggrek Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu 1 Februari 2025.

"Peristiwa berawal saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan toko dan masuk ke dalam toko," ujarnya.

Saat tersadar bahwa kunci kontak tertinggal di sepeda motornya, korban langsung menuju depan toko.

"Namun korban kaget karena tidak lagi melihat sepeda motornya di tempat saat di parkir," kata Sagala lebih lanjut.

Setelah lelah mencari, akhirnya korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Indra Pura.

Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Indra Pura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Manahan Siregar langsung menggelar penyidikan dan melakukan pengecekan CCTV di lokasi kejadian.

Rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka mengenakan helm dengan santai melarikan sepeda motor Scoopy milik korban di lokasi kejadian sempat viral setelah diposting di media sosial oleh keluarga korban.

Akhirnya, setelah sekitar sebulan berlalu, keberadaan tersangka RA diketahui sedang di kawasan Batu II Tebing Tinggi, pada Selasa 4 Maret 2025 sekira pukul 13.30 WIB.

Selanjutnya tim Unit Reskrim bergerak ke lokasi dan menemukan tersangka. Tanpa membuang waktu, petugas langsung meringkus RA.

Diinterogasi RA mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama temannya MR (masih dicari).

Atas pengakuan tersebut tersangka RA diboyong ke Mapolsek Indra Pura guna proses hukum selanjutnya.

"Kita masih memburu MR dan mencari keberadaan sepeda motor Honda Scoopy milik korban," tutup Sagala. (ebson/hm27)

RELATED ARTICLES