Supervisor Koin Bar Siantar Hilda Pangaribuan Dituntut Penjara Seumur Hidup


Terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan (pakai masker hitam) saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Hilda Dame Ulina Pangaribuan, Supervisor Diskotek Koin Bar Siantar dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/3/2025).
JPU pada Kejaksaan Negeri Medan menilai wanita berusia 36 tahun itu turut terlibat dalam kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam kasus ini, Hilda berperan sebagai pemesan atau pembeli pil ekstasi dari terdakwa Hendrik Kosumo (berkas terpisah) selaku pemilik pabrik ekstasi rumahan tersebut.
Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar JPU Muhammad Rizqi Darmawan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (5/3/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Hilda. (deddy)