Binsar Siregar Pemilik Koin Bar Siantar Berstatus DPO Dalam Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan
Diskotik Koin Bar Siantar. (f:dok/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Binsar Siregar, pemilik Diskotek Koin Bar Siantar berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran narkoba yang dipesan dari pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area.
"Yang bersangkutan dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan selaku Supervisor Koin Bar berstatus DPO," ungkap jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari), Trian Adhitya Izmail, kepada awak media di Medan, Selasa (21/1/25).
Dalam surat dakwaannya, Trian juga menyebutkan Hilda menjadi perantara dalam jual beli pil ekstasi dari terdakwa Hendrik Kusumo atas perintah Binsar selaku pemilik Koin Bar dan Rizki Ramadan yang juga berstatus DPO.
"Hilda ditangkap petugas kepolisian pada Rabu (12/6/25) di Koin Bar di Jalan Parapat Simpang 2, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar," ujarnya.
Dijelaskan jaksa, penangkapan itu berawal saat Binsar dan Rizki memerintahkan Hilda untuk membeli 100 butir pil ekstasi dan 50 butir pil happy five kepada Hendrik selaku pemilik pabrik ekstasi rumahan tersebut.
"Hilda memesan 100 butir pil ekstasi dan 50 butir pil happy five dengan harga Rp150 ribu per butirnya kepada Hendrik. Pembayarannya dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening bank istri Hendrik, yaitu terdakwa Debby Kent," jelasnya.
Setelah itu, barang haram tersebut dikirimkan melalui jasa pengiriman barang travel PT Pelita Paradep dengan menugaskan terdakwa Arpen Tua Purba untuk mengambil narkoba tersebut.
Ketika berhasil ditangkap dan dilakukan interogasi, Arpen mengaku bahwa dirinya diperintahkan Rizki untuk mengambil narkoba yang dipesan Hilda tersebut. Setelah menangkap Arpen, selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan Hilda di Koin Bar.
Diketahui, para terdakwa dalam kasus ini yang berjumlah 5 orang termasuk terdakwa Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan pada Rabu (5/2/25) mendatang sidang beragendakan pembacaan tuntutan hukuman. (deddy/hm18)