Jaksa Sebut Seluruh Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Mutia Pratiwi Sesuai BAP Kepolisian
Jaksa Fungsional Kejati Sumut, Maria meninggalkan lokasi rekonstruksi. (f:gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Rekonstruksi pembunuhan terhadap Mutia Pratiwi alias Shela berlangsung, Selasa (21/1/25) di rumah tersangka Joe Frisco Jalan Merdeka Kecamatan Siantar Timur. Joe bersama 4 pelaku lainnya memperagakan 26 adegan di bangunan ruko tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, total rekonstruksi sebanyak 30 adegan. Di Kota Pematangsiantar dilakukan 26 adegan dan sisanya di Mapolda Sumut. Tidak diketahui pasti apa-apa saja yang diperagakan keenam tersangka, sebab dilakukan tertutup.
Jaksa Fungsional Kejati Sumut, Maria yang turut menyaksikan rekonstruksi mengatakan seluruh adegan dilakukan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan penyidikan Kepolisian.
"Para tersangka kooperatif memperagakan rekonstruksi," kata Maria di lokasi.
Maria menyebut para tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana. Sementara itu, dari proses berjalannya rekonstruksi tidak ditemukan fakta baru.
"Tidak ada, yang jelasnya semua berjalan dengan lancar dan baik. Tidak ada halangan ataupun kendala," ujarnya.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mutia Pratiwi Digelar secara Tertutup, 30 Adegan Diperagakan Pelaku
Dia mengaku belum mengetahui pengadilan yang nanti bakal mengadili Joe Frisco nantinya.
"Di PN Pematangsiantar ataupun di Medan belum tahu, kita menunggu arahan pimpinan," ucapnya.
Jenazah Shela sebelumnya ditemukan di dalam tas yang dilapisi selimut di Jalan Lintas Medan-Berastagi Kabupaten Karo, Selasa (22/10/24) malam. Setelah diautopsi, jenazah dibawa ke kampung halamannya di Nagori Margomulyo Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan foto yang diterima Mistar.id, kondisi jenazah korban dipenuhi luka lebam dan tampak lubang yang tidak begitu dalam. Di bawah ketiak korban juga terlihat membiru berbentuk melingkar. Selain itu, terdapat juga beberapa luka yang menyerupai sayatan di bagian atas pinggang.
Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan Joe Frisco sebagai tersangka. Belakangan penyidik mengembangkan kasus tersebut dan menetapkan 4 orang tersangka baru termasuk dua anggota Kepolisian.
JS merupakan anggota Polres Pematangsiantar dan HP bertugas di Polres Simalungun, kemudian warga sipil berinisial E dan R alias Iwan Bopeng. (gideon/hm18)