Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Begini Sikap Jaksa Jika 5 Terdakwa Kasus Korupsi UINSU Tuntungan Tidak Banding

journalist-avatar-top
By
Tuesday, January 21, 2025 20:47
112
begini_sikap_jaksa_jika_5_terdakwa_kasus_korupsi_uinsu_tuntungan_tidak_banding

Sidang pembacaan putusan terhadap para terdakwa kasus korupsi UINSU Tuntungan. (f:deddy/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku masih menunggu 5 terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan tahun 2020 menyatakan banding.

JPU pun mengaku belum mendapatkan informasi apapun terkait apakah para terdakwa melakukan upaya hukum banding atau tidak, meski masa pikir-pikir selama 7 hari telah berakhir pada Senin (20/1/25).

Hal ini diungkapkan JPU melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, ketika dihubungi Mistar melalui sambungan seluler.

"Sampai sekarang belum dapat info kita (apakah para terdakwa banding atau tidak). Bisa ditanya di Pengadilan Negeri (PN) Medan," ujarnya, Selasa (21/1/25).

Yus menegaskan bahwa apabila para terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, maka pihaknya pun akan ikut banding. Namun, jika para terdakwa tidak banding, maka jaksa juga tak akan ikut banding.

Jaksa menilai putusan hakim masih sesuai dengan tuntutan hukuman JPU. Apabila para terdakwa dan JPU tidak mengajukan banding, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Adapun para terdakwa yang dimaksud dalam kasus ini, yaitu Zainul Fuad (57) selaku mantan Wakil Direktur (Wadir) Pascasarjana UINSU yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura.

Kemudian, ada 4 rekanan di antaranya ialah Muhammad Yusuf (39) sebagai orang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana serta Subaktiar (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas.

Selanjutnya, Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar.

Fuad divonis 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara, Yusuf dihukum 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara, Irwansyah serta Subaktiar diganjar 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara. Sedangkan, Mulyadi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Kelimanya juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) masing-masing dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Hakim membebankan Irwansyah dan Subaktiar untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmati masing-masing sebesar Rp40 juta. Kini UP tersebut telah dibayarkan oleh keduanya.

Tak hanya Irwansyah dan Subaktiar, Mulyadi juga dibebankan untuk membayar UP sebesar Rp389.870.273 (Rp389 juta). Dari UP yang dikenakan tersebut, Mulyadi telah membayarkannya sebesar Rp200 juta.

Sehingga, apabila sisa UP yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp189.870.273 (Rp189 juta) tidak dibayar Mulyadi paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Dalam hal Mulyadi tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Perbuatan para terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider JPU, yakni pasal 3 jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES