Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Polsek Perbaungan Tangkap 8 Pelaku Begal, Dua Merupakan Remaja

journalist-avatar-top
By
Tuesday, January 21, 2025 20:53
431
polsek_perbaungan_tangkap_8_pelaku_begal_dua_merupakan_remaja

Kapolres Sergai AKBP Jhon R Sitepu saat memaparkan press release di Mapolsek Perbaungan (f:damanik/mistar)

Indocafe

Sergai, MISTAR.ID

Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil menangkap 8 orang pelaku begal, Minggu (19/01/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari. Dua di antara mereka masih remaja, yakni SMN (15 ) dan T W (15) warga Kecamatan Medan Marelan.

Enam lagi berinisial Gilang Pratama (18) warga Kota Subulussalam Aceh Singkil,  Mhd Irgi Fahrezi (21) warga Pasar I Tengah, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Abi Febri (18) warga Pasar II Gang Arjuna, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. 

Kemudian, Dicky  Prabowo (19) warga Pasar I Tengah Gg Keluarga, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Diko Bagus (20) warga Pasar I Tengah Jalan Terusan II Gang Lestari, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan dan Mhd Haikal (38) warga Dusun VI A Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Sergai AKBP Jhon R Sitepu menyebutkan para pelaku ditangkap atas laporan korban Joko Pramono (30) dan Rudi Alamsyah (31).

Para pelaku pertama kali membegal Joko Pramono pada Rabu (15/1/25) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi persisnya di Lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Saat itu korban hendak menuju tempat kerja, tiba-tiba menghentikan korban dengan mengacungkan celurit, lalu merampas 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX,

"Pelapor dipepet oleh 4 orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai 2 unit sepeda motor sehingga pelapor terjatuh. Selanjutnya pelaku langsung mengancam pelapor dengan menggunakan cerulit dan seketika itu pelapor langsung kabur dan meninggalkan sepeda motornya untuk menghindari pelaku" kata Kapolres pada Selasa (21/1/25).

Sementara korban kedua Rudi Alamsyah dibegal ketika melintas bersama istrinya dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2102 MBR, di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Dari arah berlawanan mereka dihadang para pelaku menggunakan 3 unit sepeda motor yang masing masing berboncengan.

Ketika itu Rudi ketakutan. Korban dengan cepat menjatuhkan dan mematikan mesin unit sepeda motor karena sepeda motor tidak bisa dihidupkan lalu para pelaku meninggalkan sepeda motor milik korban.

Atas laporan kedua korban tersebut, Polsek Perbaungan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda L Torosky RBP Manik melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku saat melakukan patroli rutin untuk mencegah terjadinya tindak pidana curas, curat, curanmor di wilayah hukum Polsek Perbaungan.

Ketika patroli di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Desa Sei Buluh, petugas berpapasan dengan 3 unit sepeda motor yang beriringan menuju arah Perbaungan kemudian tim merasa curiga atas mereka karena membawa celurit. Petugas pun berbalik arah mengikuti sepeda motor tersebut.

Sesampainya di Jalan Lintas Medan - Tebing Tinggal Dusun III Desa Sei Sijenggi, petugas melihat ketiga unit sepeda motor tersebut, masing-masing 1 unit berboncengan tiga dan 2 unit berboncengan dua langsung berbalik arah kembali menuju arah Tebing Tinggi.

"Ketika di Dusun II Sei Sijenggi, tim langsung memepet mereka dan berhasil mengamankan dua orang beserta 1 unit sepeda motor. Sedangkan pelaku yang lain berhasil melarikan diri, lalu dilakukan interogasi, kedua orang tersebut mengaku bernama SN yang masih pelajar warga Marelan dan Diko Bagus Pratama," ujarnya.

SN dan Diko juga mengakui rencana mereka untuk membegal pengendara sepeda motor yang melintas. Ketika diinterogasi lebih dalam di Polsek Perbaungan, keduanya juga mengaku membegal pada Rabu (15/1/25), belakang diketahui korbannya adalah Joko Pramono. Tindakan itu dilakukan oleh sembilan orang yang merupakan warga Medan Marelan.

Atas keterangan tersebut, Kanit Reskrim bersama dengan tim langsung bergerak menuju Medan Marelan dan menangkap 5 orang dari tempat persembunyian.

"Selain menangkap para pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa,1 bilah celurit, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor polisi, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi, 1 unit HP merk OPPO warna hitam, 1 unit HP merk VIVO warna rose gold, 1 unit Iphone XR warna merah. Untuk para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun" tegas Kapolres. (damanik/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung