Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Kasus Korupsi Gedung Balei Merah Putih Telkom Melempem di Kejaksaan

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 22, 2025 10:17
196
kasus_korupsi_gedung_balei_merah_putih_telkom_melempem_di_kejaksaan

Kajari Pematangsiantar (kiri) dan Kasi Pidsus saat pengembalian kerugian negara korupsi IMB Balei Merah Putih. (f:gideon/mistar)

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom Indonesia (Telkom) melempem di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Padahal sebelumnya, pihak Kejari Pematangsiantar sempat sesumbar terkait penetapan tersangka yang bakal dilakukan di akhir Desember 2024 dan awal Januari 2025, namun faktanya hingga kini tidak terealisasi.

Praktisi Hukum dari Universitas Simalungun (USI), Andre Sinaga mengatakan pejabat di Kejari Pematangsiantar tidak seharusnya menyampaikan pernyataan seenaknya.

Menurut Andre, perkataan yang dikeluarkan pejabat merupakan janji kepada masyarakat dan harus dilaksanakan.

Meskipun, lanjut dia, tidak ada pelanggaran dalam hal tersebut namun berkaitan dengan etika.

"Tidak etis itu. Kalau memang mereka belum bisa mengembangkan kasusnya, ya sudah sampaikan aja apa kendala jangan memberi angin segar terlebih ini berkaitan dengan kerugian negara," kata Andre, pada Rabu (22/1/25).

Ia mengingatkan, jangan sampai asumsi masyarakat terhadap lambannya penuntasan kasus yang merugikan negara Rp5,8 miliar ini berkaitan dengan pergantian Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar.

"Karena kita lihat sendiri, sejak pejabat Pidsus lama diganti, tidak ada juga perkembangan yang signifikan," ucapnya.

Dalam perkara bangunan yang berada di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat ini terdapat dua penyidikan, yakni penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang merugikan negara Rp1,1 miliar dan pembangunan nya Rp5,8 miliar.

Pada kasus penerbitan IMB, Kejari Pematangsiantar hanya menetapkan seorang tersangka, yakni eks General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD), Mahmud dan telah divonis 16 bulan penjara. Ia telah mengembalikan seluruh kerugian tersebut ke kas negara.

"Kita lihat ke belakang, penyelidikan dua kasus ini sangat jauh. Penerbitan IMB sekitar akhir tahun 2023 dan pembangunan nya setengah tahun sebelumnya," ujar Andre.

Ia meminta penyidik Kejari Pematangsiantar agar tetap betul-betul menyidik kasus tersebut dengan benar. Ia khawatir, sampai nanti Mahmud bebas dari penjara, tidak ada pihak yang menyusul ke jeruji besi.

"Melempem semua dan hanya Mahmud yang dibuat jadi 'kambing hitam'. Jangan sampai publik menilai jika Kejari Pematangsiantar bermain mata dalam menangani korupsi ini," pungkasnya. (gideon/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu

RELATED ARTICLES