Tuesday, February 4, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Jaksa Tak Ada Kirim Memori Banding, PH Terkejut Vonis Mantan Dirut RSUP HAM Diperberat

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 4, 2025 21:42
41
jaksa_tak_ada_kirim_memori_banding_ph_terkejut_vonis_mantan_dirut_rsup_ham_diperberat

Mantan Dirut RSUP HAM Medan, Bambang Prabowo, menangis seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (f: deddy/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Penasihat hukum (PH) terdakwa Bambang Prabowo (64) yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan merasa terkejut mengetahui vonis kliennya diperberat menjadi 4 tahun penjara.

Redyanto Sidi Jambak selaku PH Bambang pun mengaku heran dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) yang memperberat kliennya. Pasalnya, menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) tidak ada mengirimkan memori banding.

"Untuk diketahui bahwa sampai saat ini memori banding jaksa tidak ada. Sehingga sangat aneh ada putusan yang memperberat tersebut," ujarnya saat diwawancarai melalui sambungan seluler, Selasa (4/2/25).

Redyanto pun mempertanyakan bagaimana bisa PT Medan memperberat hukuman kliennya, sementara memori banding JPU tidak ada diserahkan.

"Putusan yang memperberat tersebut sangat aneh dan irrasional hukum, jaksa tidak menyampaikan apa poin dan dasar bandingnya. Dengan tidak ada memori banding, tentu tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan argumentasinya pula secara hukum," cetusnya.

Sehingga, ditegaskan Redyanto, apabila hukuman yang memperberat tersebut benar adanya, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi. Jika benar (hukumannya diperberat), maka kita akan mengajukan kasasi," tegasnya.

Diketahui, PT Medan dalam putusan banding No. 47/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN menghukum Bambang 4 tahun penjara karena mengorupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP HAM Medan tahun 2018 sebesar Rp8.059.455.203 (Rp8 miliar).

Selain itu, hukuman denda yang dikenakan kepada Bambang juga diperberat menjadi Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Tak sampai situ, PT Medan juga memperberat hukuman Bambang dengan membebankannya membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp3.917.790.719 (Rp3,9 miliar).

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, dalam hal apabila Bambang tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Vonis tersebut mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menghukum Bambang 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam putusan No. 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 4 November 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan tak membebani Bambang membayar UP, karena Bambang dinilai tak ada menikmati kerugian keuangan negara. (deddy/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar