PH Bambang Tuding JPU Tak Kirim Memori Banding, Kejari Medan Bilang Begini
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T084319148Z.jpg&w=64&q=75)
![ph_bambang_tuding_jpu_tak_kirim_memori_banding_kejari_medan_bilang_begini](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F07-02-2025%2Fph_bambang_tuding_jpu_tak_kirim_memori_banding_kejari_medan_bilang_begini_2025-02-07_19-34-25_5181.jpg&w=1920&q=75)
Mantan Dirut RSUP HAM Medan, Bambang Prabowo, menangis seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituding tak mengirimkan memori banding oleh penasihat hukum (PH) Bambang Prabowo (64) yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan.
Tudingan itu muncul setelah Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman kliennya dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP HAM Medan tahun anggaran 2018 sebesar Rp8.059.455.203 (Rp8 miliar).
Atas tudingan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Mochamad Ali Rizza, buka suara. Menurutnya, JPU tidak mungkin tak mengirimkan memori banding.
"Tanya JPU-nya saja. Kalau enggak dikirim, ya, enggak mungkinlah. Apalagi itu naik bandingnya," katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (7/2/25).
Sementara itu, Fauzan Irgi Hasibuan selaku salah satu JPU yang menyidangkan Bambang sejak dihubungi Mistar, Rabu (5/2/25), hingga kini tidak ada memberikan keterangan apa pun.
"Ya, (Fauzan) lagi mengantarkan orang tuanya soalnya," ujar Ali tanpa menjelaskan tujuan atau ke mana Fauzan mengantarkan orang tuanya.
Diketahui, PT Medan dalam putusan banding No 47/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN memperberat hukuman Bambang menjadi 4 tahun penjara.
Selain itu, hukuman denda yang dikenakan kepada Bambang juga diperberat menjadi Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Tak sampai situ, PT Medan juga memperberat hukuman Bambang dengan membebankannya membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp3.917.790.719 (Rp3,9 miliar).
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Namun, dalam hal apabila Bambang tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Vonis tersebut mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menghukum Bambang 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam putusan No 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 4 November 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan tak membebani Bambang membayar UP, karena Bambang dinilai tak ada menikmati kerugian keuangan negara. (deddy/hm24)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T084319148Z.jpg&w=256&q=75)