Friday, February 7, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Napi Pengendali Sabu 11 Kg dari Lapas Langkat Tetap Dihukum Mati

journalist-avatar-top
By
Friday, February 7, 2025 20:14
48
napi_pengendali_sabu_11_kg_dari_lapas_langkat_tetap_dihukum_mati

Sidang pembacaan putusan terhadap Sayed Abdillah yang diikuti terdakwa secara daring. (f: deddy/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Sayed Abdillah (27), seorang narapidana (napi) yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tetap dihukum mati.

Warga Jalan Karya Wisata Komplek Citra Wisata Blok IX No 63 A Kecamatan Medan Johor, itu tetap divonis mati karena mengendalikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 11 kg dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu meyakini Sayed terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan tanggal 28 Nopember 2024 Nomor 1128/Pid.Sus/2024/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," ucap Saut dalam putusan banding No 104/PID.SUS/2025/PT MDN dilihat Mistar, Jumat (7/2/25).

Hukuman yang dijatuhkan PT Medan conform atau selaras dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang sebelumnya juga menuntut Sayed dengan hukuman mati.

Diuraikan dalam dakwaan bahwa kasus ini bermula pada awal Januari 2024. Saat itu, Adlin (dalam lidik) mengenalkan Sayed kepada Yosua Elkana Manurung (berkas terpisah) dan mengatakan bahwa Yosua butuh pekerjaan.

Mengetahui hal itu, Sayed yang tengah menjalani hukuman di Lapas Langkat pun berkomunikasi dengan Yosua melalui WhatsApp. Kemudian, Yosua pun sepakat untuk bekerja dengan Sayed sebagai penjemput sabu dari Kota Sibolga.

Mereka lalu sepakat mengenai upah yang akan diberikan Sayed kepada Yosua. Kesepakatannya ialah apabila sabu tersebut berhasil dijemput, maka Yosua akan diupah sebesar Rp5 juta per kg-nya.

Selanjutnya pada, Selasa (30/1/24), Sayed menyuruh Yosua untuk menjemput 11 kg sabu dari Sibolga. Yosua pun tak sendirian berangkat ke Sibolga, dia mengajak Dennis Sitorus (berkas terpisah) untuk melakukan pekerjaan haram itu.

Setibanya di Sibolga, mereka pun langsung menerima 11 kg sabu tersebut dan kembali ke Kota Medan. Sesampainya di Medan, barang haram itu kemudian disimpan di rumah Yosua.

Selanjutnya pada Kamis (1/2/24), Sayed menyuruh Yosua untuk membagi 500 gram sabu kepada seseorang yang menunggu di dekat Yuki Simpang Raya Medan.

Keesokan harinya, Yosua disuruh untuk menyerahkan 3 kg sabu ke daerah MMTC. Aktivitas mengantarkan sabu itu terus digeluti Yosua secara berkelanjutan di seputaran Kota Medan atas petunjuk Sayed.

Hingga akhirnya, Yosua dan Dennis berhasil ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (6/2/24) lalu.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti (barbuk) 2 kg sabu. Setelah itu, dilakukanlah pengembangan hingga diketahui bahwa Yosua dan Dennis dipekerjakan oleh Sayed untuk menjadi kurir sabu.

Kemudian, Sayed pun diamankan petugas. Saat diinterogasi, Sayed mengaku mendapatkan sabu itu dari Faris (dalam lidik) yang merupakan warga Sibolga. (deddy/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar