Friday, January 31, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Kurir Sabu 11 Kg yang Dikendalikan Napi Lapas Langkat Tetap Dipenjara Seumur Hidup

journalist-avatar-top
By
Tuesday, January 28, 2025 11:07
88
kurir_sabu_11_kg_yang_dikendalikan_napi_lapas_langkat_tetap_dipenjara_seumur_hidup

Sidang pembacaan putusan di PN Medan terhadap dua kurir sabu 11 kg yang dikendalikan oleh napi dari Lapas Langkat yang diikuti kedua kurir tersebut secara daring. (f:deddy/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Yosua Elkana Wijaya Manurung (26), salah satu kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 11 kg yang dikendalikan seorang narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat tetap dipenjara seumur hidup.

Adapun napi yang mengendalikan Yosua menjadi kurir sabu, yakni Sayed Abdillah (berkas terpisah). Kini, Sayed telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, setelah sempat mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Hukuman penjara seumur hidup tersebut tetap melekat pada diri Yosua setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengeluarkan putusan banding yang menyatakan sependapat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya.

Majelis hakim PT Medan meyakini warga Jalan Pintu Air Gang Selamat No. 35, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota itu, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang dimaksud tersebut ialah Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yosua Elkana Wijaya Manurung dengan pidana penjara selama seumur hidup," tegas Ketua Majelis Hakim PT Medan, Saut Maruli Tua Pasaribu, dalam putusan banding No. 103/PID.SUS/2025/PT MDN yang dilihat mistar.id, pada Selasa (28/1/25).

Diketahui, dalam menjalankan bisnis haram ini, Yosua tak sendirian. Dia ditemani salah seorang pria berusia 33 tahun yang bernama Dennis Sitorus (berkas terpisah).

Dennis sebelumnya juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Medan. Saat ini, warga Jalan Muara Gang Mauliate Dusun III-A, Kelurahan Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu, terlihat tidak ada mengajukan upaya hukum banding seperti Yosua.

JPU juga terpantau tidak melakukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Sehingga, dapat dipastikan hukuman penjara seumur hidup terhadap Dennis telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sementara itu, Sayed yang merupakan otak pelaku atau aktor intelektual dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai Frans Effendi Manurung. Kini, kasus yang menjerat Sayed tengah bergulir di tingkat banding PT Medan.

Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini bermula pada awal Januari 2024. Ketika itu, Adlin (dalam lidik) mengenalkan Sayed kepada Yosua dan menyampaikan bahwa Yosua membutuhkan pekerjaan.

Mengetahui hal itu, Sayed yang sedang menjalani hukum di dalam penjara pun berkomunikasi dengan Yosua melalui WhatsApp (WA). Dalam komunikasinya, Yosua pun sepakat untuk bekerja dengan Sayed sebagai penjemput sabu dari Kota Sibolga.

Mereka pun sepakat mengenai upah yang akan didapatkan Yosua, yakni sebesar Rp5 juta per kg sabunya apabila pekerjaan tersebut berhasil dilakukan.

Kemudian pada Selasa (30/1/24), Sayed memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kg sabu dari Sibolga. Yosua pun tak sendirian berangkat ke Sibolga, dia mengajak Dennis untuk melakukan pekerjaan haram itu.

Setibanya di Sibolga, mereka pun langsung menerima 11 kg sabu tersebut dan kembali ke Kota Medan. Sesampainya di Medan, barang haram itu pun disimpan di rumah Yosua.

Selanjutnya pada Kamis (1/2/24), Sayed memerintahkan Yosua untuk membagi 500 gram sabu kepada seseorang yang menunggu di dekat Yuki Simpang Raya kOTA Medan.

Keesokan harinya, Yosua diminta untuk antar 3 kg sabu ke daerah MMTC dan esoknya lagi Yosua. Aktivitas mengantarkan sabu itu terus dilakukan Yosua secara berkelanjutan di seputaran Kota Medan atas petunjuk Sayed.

Hingga akhirnya, Yosua dan Dennis berhasil ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (6/2/24).

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) 2 kg sabu. Setelah itu, dilakukanlah pengembangan hingga diketahui bahwa Yosua dan Dennis dipekerjakan oleh Sayed untuk menjadi kurir sabu.

Kemudian, Sayed pun diamankan petugas. Saat diinterogasi, Sayed mengaku mendapatkan sabu itu dari Faris (dalam lidik) yang merupakan warga Sibolga. (deddy/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES