Saturday, January 25, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

PT Medan Kuatkan Putusan PN Siantar, Pemprov Sumut dan Pemko Diperintahkan Ganti Rugi Lahan SMAN 5

journalist-avatar-top
By
Friday, January 24, 2025 19:30
50
pt_medan_kuatkan_putusan_pn_siantar_pemprov_sumut_dan_pemko_diperintahkan_ganti_rugi_lahan_sman_5

SMA Negeri 5 Pematangsiantar yang saat ini lahannya sedang bersengketa (f:gideon/mistar)

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Usai kalah di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Pemko Pematangsiantar ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 26 September 2024 dengan nomor perkara 483/PDT/2024/PT MDN. Dalam hal ini, Henny Lee yang merupakan anak pengusaha kolam renang Detis menjadi terbanding.

Dalam amar putusannya, PT Medan menguatkan putusan PN Pematangsiantar Nomor 119/PDT.G/2023/PN PMS tanggal 18 JULI 2024. Dalam artian, Pemprov Sumut, Pemko Pematangsiantar, Kepala Dinas Pendidikan Sumut serta Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Pematangsiantar kandas di dua tingkat pengadilan.

Sebelumnya, dalam putusan yang dikeluarkan PN Pematangsiantar memerintahkan penyelenggara pemerintahan itu dengan tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Henny Lee sejumlah Rp40.751.400.000,00 (Empat puluh miliar tujuh ratus lima puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).

Sebelumnya, Henny Lee menggugat lahan SMA Negeri 5 yang telah kurang lebih 15 tahun dikuasai pemerintah mendirikan dan mengoperasikan menjadi lembaga pendidikan. Tanah yang berada di Jalan Medan Kecamatan Siantar Martoba itu diklaim Henny Lee milik keluarganya dan tidak pernah menerima ganti rugi.

Puncaknya dia menggugat ke PN Pematangsiantar pada 17 November 2023 lalu. Dia meminta ganti rugi sebesar Rp58.106.832.040. Majelis hakim juga diminta menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per hari jika para tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, hakim diminta untuk memerintahkan para tergugat untuk menghentikan proses belajar mengajar dan menyerahkan tanah dan bangunan dalam keadaan kosong. Gugatan itu diterima majelis hakim PN Pematangsiantar, meski ganti rugi yang dimintakan tidak seluruhnya dipenuhi.

Saat ini, proses sengketa lahan SMA Negeri 5 tersebut tengah memasuki kasasi yang diajukan pihak yang kalah dalam dua tingkat pengadilan tersebut. Mahkamah Agung (MA) telah menerima pengiriman berkas pada 10 Desember 2024 dengan nomor surat 3846/KPN.PN.W2.U2/HK2.4/10/2024. (gideon/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES