Asyik Main Judi Online di Aplikasi RR777, Pria ini Ditangkap Polisi
Tersangka bersama barang bukti diamankan petugas ke Mapolres Tebing Tinggi.(f:ist/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial NAW (43) ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, saat asyik bermain judi online di salah satu kafe yang ada di Jalan Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa (21/1/25) malam.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono menuturkan ketika diamankan, pelaku sedang bermain judi online di ponselnya melalui aplikasi RR777.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut," ungkap Mulyono, pada Jumat (24/1/25).
Dia juga menyebutkan, setelah menerima laporan, Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Saat itu petugas mengamati pelaku dan setelah ponselnya dicek, ditemukan bukti berupa aplikasi judi slot yang sedang aktif.
Guna kepentingan pemeriksaan, lalu petugas membawa pelaku dan barang bukti berupa ponsel merk Realme C1 dan screenshot halaman perjudian ke Polres Tebing Tinggi.
"Kini pelaku sudah ditahan atas perbuatannya, dan akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.(nazli/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Pengelolaan BMD Pemkab Simalungun Mulai MembaikNEXT ARTICLE
Sejarah Kesenian Barongsai di Indonesia