Saturday, January 25, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Kurir Sabu 23,8 Kg Selamat dari Hukuman Mati, Jaksa Ajukan Banding

journalist-avatar-top
By
Friday, January 24, 2025 18:21
45
kurir_sabu_238_kg_selamat_dari_hukuman_mati_jaksa_ajukan_banding

Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (f: deddy/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) yang memvonis penjara seumur hidup terhadap seorang residivis kasus narkoba menjadi kurir sabu seberat 23,8 kg, Arjuna Faddli Sinaga (32).

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Septian Napitupulu, mengatakan putusan itu terlalu ringan dan tak sesuai dengan tuntutan pihaknya yang menuntut Arjuna dijatuhi hukuman mati.

Atas dasar itulah, diterangkan Septian, jaksa dengan tegas melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan harapan hukumannya diperberat sebagaimana tuntutan JPU.

"Bandinglah, (karena) putusan di bawah tuntutan, mengingat barang buktinya (barbuk) besar," tegasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, pada Jumat (24/1/25).

Septian mengaku bahwa dirinya belum mendapatkan informasi apakah Arjuna melalui penasihat hukumnya (PH) ikut mengajukan banding dengan mengirimkan memori kontra banding atau tidak.

"Belum tahu saya (terdakwa banding atau tidak). Belum ada pemberitahuan dari PN Medan, entah banding apa enggak mereka," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Vera Yetti Magdalena menyatakan perbuatan Arjuna terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan berbagai pertimbangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang ini. Hakim tak sependapat dengan tuntutan mati yang dipintakan JPU.

Kasus narkoba yang menjerat Arjuna ini bermula pada Sabtu (13/4/24) sekira pukul 14.00 WIB lalu bertempat di parkiran P-2 Apartemen De’Prima, Jalan Gelas No 37, Kecamatan Medan Petisah.

Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang lelaki yang menyimpan sabu di Apartemen De'Prima.

Atas informasi itu, petugas langsung bergerak cepat dan tak menunggu waktu lama untuk menangkap Arjuna di Apartemen De’Prima parkiran P-2. Waktu itu, Arjuna tengah membawa tas jinjing yang berisi 20 bungkus plastik teh cina berisikan sabu dengan berat bersih 20 kg.

Setelah ditangkap, Arjuna mengaku kepada petugas bahwa masih ada beberapa bungkus sabu lagi yang tersimpan di kamar apartemennya dan langsung saja petugas melakukan penggeledahan.

Saat kamar apartemen di lantai 15 Kamar No 19 yang ditempati Arjuna dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik teh cina yang berisi sabu dengan berat bersih 3,8 kg.

Arjuna mengaku bahwa barang haram itu milik seseorang yang bernama Wawan (dalam penyelidikan) dengan perintah untuk membawa sabu tersebut ke Kota Palembang. Setelah itu, Arjuna beserta barang bukti (barbuk) 23,8 kg sabu tersebut dibawa petugas ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut. (deddy/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar