2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Putusan Banding, Kurir Sabu 28 Kg Tetap Dihukum Mati

Medan, MISTAR.ID

Francesco Ray Lumban Gaol, seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kg dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir tetap dihukum mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Hukuman mati itu tetap melekat pada warga Komplek Rivera Blok B No. 19 Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, itu setelah Hakim Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya.

Hakim Tinggi meyakini pria berusia 35 tahun tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menguatkan putusan PN Medan No. 991/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 26 September 2024 yang dimintakan banding tersebut,” tegas Ketua Majelis Hakim PT Medan, Charles Simamora, dalam putusan banding No. 2214/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilihat mistar.id, Kamis (26/12/24).

Baca juga: Kurir 28 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Divonis Mati, Ajukan Banding

Kemudian, PT Medan memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada negara dalam kedua tingkat pengadilan.

Putusan Hakim Tinggi tersebut conform atau sama dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini terjadi pada, Senin (29/1/24) sekira pukul 19.00 WIB lalu, bertempat di pinggir Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Berawal pada Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk menerima pil ekstasi.

Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh orang yang tak dikenal dan orang tersebut menyuruhnya untuk pergi ke SPBU Flamboyan guna menerima pil ekstasi.

Related Articles

Latest Articles