Residivis Kasus Narkoba Jadi Kurir Sabu 23,8 Kg Selamat dari Hukuman Mati
Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Arjuna Faddli Sinaga (32), seorang residivis kasus narkoba yang didakwa menjadi kurir sabu-sabu seberat 23,8 kg selamat dari hukuman mati setelah divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena menyatakan perbuatan warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud tersebut, yaitu pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," jelas Vera di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (16/1/25).
Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah terutama dalam pemberantasan narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus yang serupa.
Hakim tak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum mati. Sebab, bagi hakim, terdakwa belum menikmati hasil dari bisnis narkoba yang hendak dikirimkannya ke Kota Palembang.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata Vera.
Setelah mendengarkan pembacaan vonis, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan terdakwa kompak berpikir-pikir selama 7 hari untuk menyatakan banding atau menerima putusan.
Diketahui, kasus sabu yang menjerat terdakwa ini bermula pada Sabtu (13/4/24) sekira pukul 14.00 WIB lalu yang bertempat di parkiran P-2 Apartemen De’Prima, Jalan Gelas Nomor 37 Kecamatan Medan Petisah.
Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang lelaki yang menyimpan sabu di Apartemen De'Prima tersebut.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Residivis Kasus Narkoba yang Didakwa Jadi Kurir Sabu 23,8 Kg Kembali Ditunda
Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan tak menunggu waktu lama untuk menangkap terdakwa di Apartemen De’Prima parkiran P-2. Waktu itu, Arjuna tengah membawa tas jinjing yang berisi 20 bungkus plastik teh cina berisikan sabu dengan berat bersih 20 kg.
Setelah ditangkap, terdakwa mengaku kepada petugas bahwa masih ada beberapa bungkus sabu lagi yang tersimpan di kamar apartemennya dan langsung saja petugas melakukan penggeledahan.
Saat kamar apartemen di lantai 15 Kamar No. 19 yang ditempati terdakwa dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik teh cina yang berisi sabu dengan berat bersih 3,8 kg.
Terdakwa mengaku bahwa barang haram itu milik seseorang yang bernama Wawan (dalam penyelidikan) dengan perintah untuk membawa sabu tersebut ke Kota Palembang.
Setelah itu, Arjuna beserta barang bukti (barbuk) 23,8 kg sabu tersebut dibawa petugas ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut. (deddy/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Jalan Sunggal Rusak Parah Berdampak Terhadap Pedagang