Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Status Wali Kota Padangsidimpuan 2018-2024 yang Dilapor ke Polda Belum Jelas

journalist-avatar-top
By
Thursday, January 16, 2025 18:24
117
status_wali_kota_padangsidimpuan_20182024_yang_dilapor_ke_polda_belum_jelas

Kades Pudun Jae Riski Ibrahim Siregar saat membuat laporan ke Polda Sumut. (f:matius/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Status hukum Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2024, Irsan Efendi Nasution yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 18 November 2024 lalu, belum jelas.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi apakah Irsan Efendi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, enggan berkomentar banyak.

Kombes Hadi hanya mengatakan, akan mengecek sudah bagaimana proses hukum dalam laporan tersebut.

“Di cek dulu,” ujarnya singkat saat dihubungi, pada Kamis (16/1/25).

Sebelumnya, Hadi mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Inspektorat Pemprov Sumatera Utara, mengingat jabatan Irsan Efendi Nasution yang sebelumnya sebagai Wali Kota.

“Kita tunggu dari pihak inspektorat ya,” ujar Hadi, pada Selasa (9/12/24) lalu.

Diketahui, Irsan Nasution akan diperiksa polisi dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa (Kades) Pudun Jae Kota Padangsidimpuan, Riski Ibrahim Siregar.

Dari pengakuan korban, upaya intervensi sekaligus pengancaman itu dilakukan Irsan Efendi pada 4 November 2024 lalu.

Dimana, Irsan politisi partai Golkar ini meminta Riski untuk mendukungnya pada Pilkada serentak 27 November 2024 lalu.

Lantaran merasa terancam, Riski membawa kasus ini ke jalur hukum dan melaporkan Irsan Nasution ke Polda Sumut, dengan nomor laporan STTLP/B/ 1655/XI/2024/SPKT Polda Sumut per tanggal 18 November.

Riski mengaku diancam dengan cara dimaki-maki hingga diajak berkelahi dari sambungan telepon.

Pengancaman itu diduga terjadi lantaran Riski, sebagai Kades tidak mau memberi dukungan ke Irsan yang maju sebagai Calon Wali Kota bersama calon Wakilnya Ali Muda Siregar.

Kemudian, Riski malah dituduh berpihak kepada calon Wali Kota nomor urut 02 pasangan Dr H Letnan dan Harry Pahlevi.

Ancaman disebutnya bukan hanya sekali, melainkan berkali-kali. Tapi pengancaman yang dilakukan Irsan pada tanggal 4 November kemarin, yang berhasil direkam.

Setelah berpikir berulang kali, akhirnya Riski membulatkan tekad melapor ke Polda Sumut supaya mendapat perlindungan hukum. Ia pun berharap Polda Sumut menindaklanjuti dan memproses laporannya. (matius/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu

RELATED ARTICLES