Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Sidang Putusan Mantan Kadis BMBK Sumut Bersama Dua Koleganya Ditunda

journalist-avatar-top
By
Thursday, January 16, 2025 18:39
128
sidang_putusan_mantan_kadis_bmbk_sumut_bersama_dua_koleganya_ditunda

Para terdakwa saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (f:deddy/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede (59).

Hakim juga menunda sidang putusan terhadap 2 kolega Bambang, yaitu Rico Menanti Sianipar (52) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Akbar Jainuddin Tanjung (32) sebagai Direktur PT Eratama Putra Prakarsa.

Seyogianya ketiga terdakwa tersebut divonis atas kasus korupsi pada pekerjaan peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba tahun anggaran 2021 hari ini, Kamis (16/1/25).

Namun, persidangan harus ditunda karena majelis hakim belum menyelesaikan salinan putusan. Sehingga, majelis hakim meminta tambahan waktu 1 hari untuk bermusyawarah dan menyiapkan putusan.

"Saya mau menyampaikan bahwa belum siap putusannya. Jadi, minta waktu satu harilah, besok (Jumat, 17/1/25) habis salat Jumat," ucap Sulhanuddin selaku salah satu hakim anggota mewakili Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Diketahui, dalam kasus korupsi ini, para terdakwa sebelumnya telah dituntut hukuman bervariasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Bambang dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) serta denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka harus diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara itu, Rico dan Akbar dituntut oleh jaksa serta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) serta denda sebanyak Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Khusus untuk Akbar, jaksa menuntutnya membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp20 juta. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Dalam hal Akbar tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

JPU Putri Marlina Sari menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,931,579,048 (Rp4,9 miliar) sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES