Apple, Microsoft Kirim Barang Lewat Udara Antisipasi Tarif Impor Trump


Ilustrasi. (f:ist/mistar)
Washington, MISTAR.ID
Sejumlah perusahaan raksasa teknologi seperti Apple, Microsoft, Dell, dan Lenovo dilaporkan mempercepat pengiriman komponen dan perangkat elektronik ke Amerika Serikat menggunakan jalur udara.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap kebijakan tarif impor baru yang diumumkan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump pada 2 April 2025 lalu.
Mengutip laporan Nikkei Asia dan LaptopMag.com, perusahaan-perusahaan tersebut bergegas mengirim ribuan komponen laptop dan perangkat lainnya guna mempercepat distribusi sebelum kebijakan tarif diberlakukan secara efektif.
"Kami mendapat telepon dari beberapa klien besar kami yang meminta agar proses produksi barang elektronik untuk konsumen dipercepat," ujar salah satu pemasok, seperti dikutip dari LaptopMag.com yang dari Kompas, Selasa (15/4/2025).
"Mereka juga meminta agar barang-barang tersebut segera dikirim ke AS melalui jalur udara sebanyak dan secepat mungkin."
Kepanikan ini dinilai cukup wajar mengingat tarif baru tersebut diperkirakan akan berdampak langsung pada harga barang elektronik, yang mayoritas diproduksi di luar AS.
Bila tarif diberlakukan, harga produk seperti MacBook dari Apple, Surface dari Microsoft, serta laptop dari Dell dan Lenovo kemungkinan besar akan melonjak di pasar AS.
Namun, perubahan kebijakan datang tak lama setelah gelombang kekhawatiran muncul. Pada 9 April 2025, Trump mengumumkan penundaan sementara selama 90 hari terhadap penerapan tarif baru untuk memungkinkan negosiasi dagang dengan negara mitra.
Baca Juga: Apple Rilis Chip dengan Performa Monster
Penangguhan ini dilakukan hanya beberapa jam setelah hampir 90 negara dikenakan tarif resiprokal oleh pemerintah AS.
Kemudian, pada 11 April 2025, pemerintahan Trump kembali mengubah arah kebijakan. Dalam keputusan terbarunya, pemerintah memutuskan untuk mengecualikan sejumlah perangkat elektronik dari tarif impor.
Produk seperti smartphone, laptop, hard drive, monitor layar datar, chip tertentu, hingga mesin produksi semikonduktor, dinyatakan bebas dari beban pajak baru tersebut.
Meski begitu, produk-produk tersebut tetap dikenai tarif dasar 20 persen yang sudah berlaku sejak awal tahun 2025. Namun setidaknya, perangkat elektronik kini terhindar dari potensi beban tambahan seperti tarif 145 persen untuk produk asal China atau tarif resiprokal 32 persen untuk produk dari Indonesia. (kcm/hm25)