Kasus Suap Rp68,4 Miliar, Mantan Bupati Langkat TRP Bersama Abangnya Bakal Diadili di PN Medan
Kasus Suap Rp68,4 Miliar, Mantan Bupati Langkat TRP Bersama Abangnya Bakal Diadili di PN Medan
Medan, MISTAR.ID
Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), mantan Bupati Langkat bersama abang kandungnya yang bernama Iskandar Perangin-angin bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keduanya akan diseret ke meja hijau untuk disidangkan atas kasus suap sebesar Rp68.402.393.455 (Rp68,4 miliar) dari para rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat sejak tahun 2020 hingga 2021.
Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) terhadap keduanya direncanakan pada Senin (3/2/25) mendatang.
Dalam keterangannya yang diterima Mistar, Panmud Tipikor Monang Simanjuntak juga memaparkan formasi majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili kasus suap TRP beserta Iskandar nantinya.
"Pimpinan telah menunjuk Pak As’ad Rahim Lubis sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Bu Nani Sukmawati dan Pak Gustap Paiyan Marpaung yang masing-masing sebagai hakim anggota," tandasnya. (deddy/hm18)
Teks foto: Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, saat menjalani sidang putusan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di PN Stabat. (f:endang/mistar)