Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Kasus Suap Rp68,4 Miliar, Mantan Bupati Langkat TRP Bersama Abangnya Bakal Diadili di PN Medan

journalist-avatar-top
By
Thursday, January 16, 2025 21:23
143
kasus_suap_rp684_miliar_mantan_bupati_langkat_trp_bersama_abangnya_bakal_diadili_di_pn_medan

Kasus Suap Rp68,4 Miliar, Mantan Bupati Langkat TRP Bersama Abangnya Bakal Diadili di PN Medan

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), mantan Bupati Langkat bersama abang kandungnya yang bernama Iskandar Perangin-angin bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Keduanya akan diseret ke meja hijau untuk disidangkan atas kasus suap sebesar Rp68.402.393.455 (Rp68,4 miliar) dari para rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat sejak tahun 2020 hingga 2021.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) terhadap keduanya direncanakan pada Senin (3/2/25) mendatang.

Dalam keterangannya yang diterima Mistar, Panmud Tipikor Monang Simanjuntak juga memaparkan formasi majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili kasus suap TRP beserta Iskandar nantinya.

"Pimpinan telah menunjuk Pak As’ad Rahim Lubis sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Bu Nani Sukmawati dan Pak Gustap Paiyan Marpaung yang masing-masing sebagai hakim anggota," tandasnya. (deddy/hm18)

Teks foto: Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, saat menjalani sidang putusan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di PN Stabat. (f:endang/mistar)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES