3.6 C
New York
Monday, January 13, 2025

MA Vonis Mantan Bupati Langkat TRP 4 Tahun Penjara Tanpa Restitusi, KontraS Sumut Kecewa

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) memvonis 4 tahun penjara terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Stabat, TRP divonis bebas terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain penjara, MA dalam putusan kasasinya juga menghukum TRP untuk membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim MA menyatakan perbuatan TRP telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif keempat, yaitu pasal 2 ayat (2) jo pasal 11 Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Namun, Hakim Kasasi MA tidak membebankan biaya restitusi (ganti rugi) kepada TRP. Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya meminta supaya TRP membayar restitusi sebesar Rp2.377.805.493 (Rp2,3 miliar) kepada para korban atau ahli warisnya.

Dalam tuntutannya, apabila TRP tak mampu membayar restitusi tersebut paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan berkeuatan hukum tetap (inkrah), maka harta kekayaannya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk pembayaran restitusi tersebut.

Dalam hal TRP tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Hukuman yang dijatuhkan Hakim MA terbilang sangat rendah daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat yang sebelumnya menuntut TRP 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Related Articles

Latest Articles