2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Mantan Kadis BMBK Sumut Dituntut 7,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp5,1 M

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede (59) dituntut 7,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, pada Jumat (27/12/24).

Bambang dituntut hukuman terkait kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5.131.579.048 (Rp5,1 miliar).

Dalam membacakan surat tuntutan di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, JPU menilai perbuatan Bambang telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.

Baca juga: PH Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Perkara Mantan Kadis BMBK Sumut

Dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun),” cetus JPU Putri Marlina Sari.

Selain itu, Bambang juga dituntut oleh jaksa untuk membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Bagi jaksa, hal-hal yang memberatkan, Bambang tidak menyesali perbuatannya, perbuatan Bambang tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama berada dalam persidangan,” ujar Putri.

Pasca mendengarkan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Bambang untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di muka persidangan pada Senin (6/1/25) mendatang. (deddy/hm27)

Related Articles

Latest Articles