Sunday, April 27, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kasus Korupsi Proyek Jalan di Toba, Mantan Anggota DPRD Sumut Dituntut 7,5 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Jumat, 27 Desember 2024 17.57
kasus_korupsi_proyek_jalan_di_toba_mantan_anggota_dprd_sumut_dituntut_75_tahun_penjara

kasus korupsi proyek jalan di toba mantan anggota dprd sumut dituntut 75 tahun penjara

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jubel Tambunan (59), mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dituntut 7,5 tahun penjara atas kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-batas Labuhanbatu Utara (Labura) di Kabupaten Toba tahun anggaran 2021.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menilai berdasarkan fakta yang terungkap persidangan perbuatan Jubel telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Mantan Anggota DPRD dan Eks Kadis BMBK Sumut Kembali Ditunda

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jubel Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun),” tegas JPU Hendri Edison Sipahutar di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12/24).

Selain penjara, jaksa juga menuntut politikus Partai NasDem itu membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

REPORTER: