Rampas Handphone Lansia di Menteng, Residivis Ditangkap saat Bekerja

RH alias Boncel saat diamankan petugas di tempat kerjanya. (foto:dokumen polsek/mistar)
Medan, MISTAR.ID (22/7/2026) – Seorang pria berinisial RH alias Boncel (31) ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Pria yang tinggal di Jalan Menteng VII, Gang Nasional, Medan Denai, itu nekat merampas handphone milik seorang lansia, Betti Magdaulina Sihombing, yang tengah duduk di kursi roda di Jalan Menteng VII, Gang Era Baru, Rabu (25/2/2026).
"Saat korban duduk di teras rumah, pelaku masuk ke pekarangan dan langsung merampas handphone korban. Pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi," ucap Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin, Rabu (22/7/2026).
Peristiwa yang dialami Betti kemudian dilaporkannya kepada menantunya, Jerry Maniur Siambaton. Setelah melihat rekaman CCTV, pria berusia 55 tahun itu membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Boncel akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (21/7/2026) di tempat kerjanya sebagai petugas keamanan (security) di salah satu kompleks di Jalan Merbau, Sekip, Medan Petisah.
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat itu pelaku sedang bekerja," tuturnya.
Masih kata Yaqin, Boncel merupakan residivis kasus jambret. Ia pernah ditangkap di Polsek Medan Area dan Polsek Medan Tembung serta menjalani hukuman.
"Pelaku ini residivis," ujarnya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
PWI Sumut Resmi Laporkan Pengacara Hotman Paris ke Polisi






















