Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pengangguran Bobol Warung Lansia di Kabanjahe, Ditangkap Kurang dari Sejam

Mistar.idSelasa, 21 Juli 2026 pukul 14.54 WIB
dua_pengangguran_bobol_warung_lansia_di_kabanjahe_ditangkap_kurang_dari_sejam

Dua pria terduga pembobol warung Lansia saat berada di Polres Karo.(foto:Humas Polres Karo/Mistar).

news_banner

Karo, MISTAR.ID (21/7/2026) - Kurang dari satu jam setelah beraksi, dua pria pengangguran yang diduga membobol warung milik seorang lanjut usia (lansia) berusia 71 tahun di Desa Sukaraja Munthe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, berhasil diringkus jajaran Tim Cobra Satreskrim Polres Karo, Minggu (19/7/2026) sore.

Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Hizkia Siagian, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026). Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Karo.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial JS (22), warga Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dan RJS (28), warga Kabupaten Deli Serdang.

Petugas lebih dulu menangkap JS di Terminal Kabanjahe sekitar pukul 16.45 WIB. Sementara RJS diamankan di Jalan Lingkar Kabanjahe sekitar pukul 17.20 WIB.

“Korban mengetahui kejadian itu sepulang dari ladang. Saat membuka pintu rumah, ia mendapati barang dagangan di kedainya telah berserakan. Setelah diperiksa, berbagai merek rokok serta uang tunai sebesar Rp8 juta yang disimpan di dalam laci meja telah raib,” ujar AKP Hizkia.

Selain kehilangan uang dan barang dagangan, korban juga menemukan papan kamar mandi rumahnya dalam kondisi rusak. Polisi menduga bagian tersebut digunakan pelaku sebagai akses untuk masuk ke dalam rumah dan warung milik korban.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah besi berbentuk pahat yang diduga digunakan saat menjalankan aksi pencurian.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN