2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Sidang Tuntutan Residivis Kasus Narkoba yang Didakwa Jadi Kurir Sabu 23,8 Kg Kembali Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Arjuna Faddli Sinaga (32), seorang residivis kasus narkoba yang kini didakwa menjadi kurir sabu-sabu seberat 23,8 kg di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/12/24) kembali ditunda.

Agenda sidang ini merupakan penundaan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya pada Rabu (20/11/24) dan Rabu (13/11/24) persidangan sempat ditunda karena surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) belum selesai.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan sidang tuntutan kali ini kembali ditunda dikarenakan surat tuntutan masih belum selesai. Jaksa menyatakan yang mengeluarkan rencana tuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga : Sidang Tuntutan Residivis Kasus Narkoba yang Didakwa Jadi Kurir Sabu 23,8 Kg Ditunda

“Belum turun tuntutannya (dari Kejagung). Kalau sudah turun, tinggal dibacakan. Ditunda, mudah-mudahan seminggu. Nanti saya kabari,” kata JPU Septian Napitupulu saat ditemui Mistar di PN Medan.

Diketahui, kasus sabu yang menjerat Arjuna ini bermula pada Sabtu (13/4/24) sekira pukul 14.00 WIB lalu yang bertempat di parkiran P-2 Apartemen De’Prima, Jalan Gelas No. 37, Kecamatan Medan Petisah.

Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang lelaki yang menyimpan sabu di Apartemen De’Prima tersebut.

Related Articles

Latest Articles