Saturday, January 25, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi, Polisi: Ada 30 Adegan di Dua TKP

journalist-avatar-top
By
Friday, January 24, 2025 18:16
57
rekonstruksi_kasus_pembunuhan_mutia_pratiwi_polisi_ada_30_adegan_di_dua_tkp_

Tersangka utama Joe Frisco Johan alias Jo saat melakukan rekonstruksi ulang. (f: ist/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Tim penyidik unit 2 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) telah selesai melaksanakan rekonstruksi ulang dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela (26).

Kasubdit Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani mengatakan, dalam rekonstruksi itu tersangka Joe Frisco Johan alias Jo dan kawan-kawan memperagakan 30 adegan.

Kata Rohani, rekonstruksi berlangsung selama dua hari, yakni di rumah tersangka utama JFS alias Jo di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar (TKP 1), pada Selasa (21/1/25).

Kemudian, dilanjutkan pada Rabu (22/1/25), di Kabupaten Karo atau pinggir jalan raya yang merupakan lokasi penemuan mayat korban (TKP 2).

Dijelaskan Rohani, reka adegan ulang digelar berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang melibatkan enam tersangka. Rohani mengatakan rekonstruksi dihadiri oleh 6 tersangka yakni JFS alias Jo, SN, EI, R, HP, dan JHS.

Adegan dimulai dari rumah tersangka utama yang mengungkap kronologi pembunuhan, penganiayaan, hingga upaya para tersangka menyembunyikan mayat korban. “Rekonstruksi juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara korban dan tim penyidik,” timpal Rohani.

Ditegaskan dia, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran utuh kepada penyidik dan jaksa terkait kronologi kasus ini. Kata Rohani, rekonstruksi adalah langkah penting dalam proses penyidikan guna memastikan setiap fakta hukum terungkap secara jelas.

“Polisi memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Sambung Rohani, Polda Sumut akan terus dengan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini dan memastikan para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. (matius/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar