Saturday, January 25, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Dua Tersangka Kasus Judi Online Diciduk Polisi dari Kampung Rakyat Labusel

journalist-avatar-top
By
Friday, January 24, 2025 12:00
101
dua_tersangka_kasus_judi_online_diciduk_polisi_dari_kampung_rakyat_labusel

Foto tersangka yang telah diamankan di Polres Labusel. (f:ist/mistar)

Indocafe

Labusel, MISTAR.ID

Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis tebak angka (hongkong/togel) yang melibatkan dua tersangka inisial RM dan KH. Pengungkapan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang bertujuan memberantas segala bentuk perjudian, khususnya perjudian online.

Kasus ini bermula pada 14 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, ketika anggota Sat Reskrim Polres Labusel menemukan aktivitas perjudian online di sebuah warung di Jalan Poros KM 2 Pekan Pasar Rakyat, Desa Teluk Panji IV, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel. Dalam penggerebekan, petugas mendapati RM dan KH sedang mengakses situs judi di salah satu ecommerce melalui ponsel milik RM.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka KH memberikan uang sebesar Rp20.000 kepada RM untuk mengisi saldo akun yang digunakan membeli angka tebakan di situs tersebut.

Dalam waktu dua jam, RM tercatat melakukan transaksi judi dengan total uang senilai Rp690.000.

Barang bukti yang disita polisi meliputi satu unit handphone (HP) Oppo, buku catatan angka judi, uang tunai Rp690.000, dan sebuah buku tafsir mimpi. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud komitmen pihaknya dalam mendukung pemberantasan kejahatan siber, termasuk perjudian online.

"Kami bertekad menciptakan lingkungan yang bersih dari kejahatan siber. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat," ujar AKBP Arfin di Polres Labusel, pada Jumat (24/1/25). (oel/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES